Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyatakan pihaknya akan memperkuat kolaborasi multisektor baik di dalam maupun luar negeri bersama-sama kementerian dan lembaga lain dengan cara-cara yang lebih inovatif dan berkelanjutan dalam menjaga keamanan pangan.
Arief dalam keterangan yang diterima di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu, mengatakan seruan untuk membangun kesadaran bersama tentang pentingnya keamanan pangan bagi kesehatan manusia telah dibangun Bapanas.
Salah satunya dalam momentum peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia pada Juni 2022 lalu, ia mengajak kepada semua pihak untuk terlibat dan berkolaborasi dalam upaya menjaga keamanan pangan.
“Edukasi mengenai pentingnya keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dilakukan. Food safety is everyone’s business,” ungkapnya.
Baca juga: Bapanas ambil bagian berperan aktif wujudkan keamanan pangan global
NFA juga telah melakukan konsolidasi bersama kementerian dan lembaga terkait serta seluruh dinas yang menangani pangan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan menggelar Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2022 pada Selasa (20/9).
Dalam forum tersebut dibahas perumusan standar, dan regulasi teknis, serta pedoman keamanan dan mutu pangan.
Arief mengatakan, peran aktif NFA dalam menjaga dan memastikan Keamanan Pangan sejalan dengan arahan Presiden RI. Hal tersebut juga diamanatkan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan, yang mengamanatkan pemerintah untuk menjamin kecukupan pangan, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Baca juga: Bapanas kolaborasi dengan Ombudsman dan BPKP kawal program strategis pangan
Dalam Undang-undang tersebut juga dinyatakan bahwa penyelenggaraan pangan bagi konsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan.
“Hal ini sejalan dengan prinsip dan pedoman FAO/WHO tentang National Food Control Sistems, yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab,” terang Arief.
Berdasarkan data WHO setiap tahun, satu dari sepuluh orang di dunia jatuh sakit karena penyakit bawaan makanan. Makanan yang terkontaminasi dapat menyebabkan lebih dari 200 penyakit, dan besarnya beban kesehatan masyarakat sebanding dengan malaria atau HIV AIDS. Anak balita berisiko lebih tinggi, karena satu dari enam kematian akibat diare disebabkan oleh makanan yang tidak aman.
Baca juga: Bapanas: kepala daerah hubungi langsung untuk mobilisasi pangan
Sedangkan, The Economist Intelligence Unit (EIU) 2022 melaporkan Global Food Security Index (GFSI) Indonesia pada tahun 2021 berada pada posisi 69 dari 113 negara.
Angka ini diukur melalui penilaian 4 aspek, seperti keterjangkauan (Affordability), ketersediaan (Availability), kualitas dan keamanan (Quality and Safety), serta sumber daya alam (SDA) dan ketahanan (Natural Resources and Resilience). Hal ini menunjukan masih perlunya upaya keras untuk mencapai keamanan dan ketahanan pangan nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Arief dalam keterangan yang diterima di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu, mengatakan seruan untuk membangun kesadaran bersama tentang pentingnya keamanan pangan bagi kesehatan manusia telah dibangun Bapanas.
Salah satunya dalam momentum peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia pada Juni 2022 lalu, ia mengajak kepada semua pihak untuk terlibat dan berkolaborasi dalam upaya menjaga keamanan pangan.
“Edukasi mengenai pentingnya keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dilakukan. Food safety is everyone’s business,” ungkapnya.
Baca juga: Bapanas ambil bagian berperan aktif wujudkan keamanan pangan global
NFA juga telah melakukan konsolidasi bersama kementerian dan lembaga terkait serta seluruh dinas yang menangani pangan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan menggelar Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2022 pada Selasa (20/9).
Dalam forum tersebut dibahas perumusan standar, dan regulasi teknis, serta pedoman keamanan dan mutu pangan.
Arief mengatakan, peran aktif NFA dalam menjaga dan memastikan Keamanan Pangan sejalan dengan arahan Presiden RI. Hal tersebut juga diamanatkan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan, yang mengamanatkan pemerintah untuk menjamin kecukupan pangan, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Baca juga: Bapanas kolaborasi dengan Ombudsman dan BPKP kawal program strategis pangan
Dalam Undang-undang tersebut juga dinyatakan bahwa penyelenggaraan pangan bagi konsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan.
“Hal ini sejalan dengan prinsip dan pedoman FAO/WHO tentang National Food Control Sistems, yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab,” terang Arief.
Berdasarkan data WHO setiap tahun, satu dari sepuluh orang di dunia jatuh sakit karena penyakit bawaan makanan. Makanan yang terkontaminasi dapat menyebabkan lebih dari 200 penyakit, dan besarnya beban kesehatan masyarakat sebanding dengan malaria atau HIV AIDS. Anak balita berisiko lebih tinggi, karena satu dari enam kematian akibat diare disebabkan oleh makanan yang tidak aman.
Baca juga: Bapanas: kepala daerah hubungi langsung untuk mobilisasi pangan
Sedangkan, The Economist Intelligence Unit (EIU) 2022 melaporkan Global Food Security Index (GFSI) Indonesia pada tahun 2021 berada pada posisi 69 dari 113 negara.
Angka ini diukur melalui penilaian 4 aspek, seperti keterjangkauan (Affordability), ketersediaan (Availability), kualitas dan keamanan (Quality and Safety), serta sumber daya alam (SDA) dan ketahanan (Natural Resources and Resilience). Hal ini menunjukan masih perlunya upaya keras untuk mencapai keamanan dan ketahanan pangan nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022