Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkus tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan keras ilegal pada Rabu (16/11) di dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Ketiga pelaku masih diperiksa Penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengembangkan kasus ini serta memburu para pelakunya," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Kamis.

Ketiga tersangka, yakni II (34) dan MRM (28) ditangkap di pinggir Jalan di Kampung Cibeureumpasir, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Setelah digeledah dari tangan para tersangka ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,6 gram, 44 butir obat keras jenis Alprazolam, dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Baca juga: Polres Sukabumi tangkap 17 orang pengedar narkoba selama sepekan
Baca juga: Puluhan pengedar dan pengguna narkoba di Kota Sukabumi ditangkap

Kemudian satu tersangka lainnya AR (37) yang ditangkap di kawasan Perumahan Haidar, RT 004/004, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Tersangka ini kedapatan memiliki ganja kering seberat 40,64 gram.

Menurut Yudi, selain barang bukti narkoba pihaknya menyita tiga unit smartphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan satu unit timbangan digital. Ketiga tersangka tersebut ditangkap atas informasi warga yang mencurigai gerak geriknya yang kemudian dikembangkan.

"Untuk modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan barang haram dengan cara ditempel di suatu tempat dan transaksi secara langsung atau tatap muka," tambahnya.

Baca juga: Puluhan pemuda ditangkap akibat edarkan narkoba di Kabupaten Sukabumi

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1), 114 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022