Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta pemerintah desa yang melakukan penanganan dan pengolahan sampah segera mengurus perizinan agar kegiatannya tidak disebut ilegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Deden Guntari di Purwakarta, Senin, menyampaikan pengelola sampah di desa-desa harus lapor ke Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta.

Hal itu perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah dan cara pengelolaan sampah yang benar.

Baca juga: Pemkab Purwakarta optimalkan penanganan sampah secara mandiri di setiap desa
Baca juga: Anggota DPR temukan lubang besar pembuangan sampah dan limbah ilegal di Purwakarta

Seperti yang ditemukan adanya penumpukan sampah di tempat pemungutan sementara (TPS) di Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, itu sedang dalam proses perizinan.

"Saat ini kami sedang menggemakan pengelolaan sampah mandiri di desa-desa," katanya.

Ia mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak desa, agar dalam penanganan sampah secara mandiri oleh pihak pemerintah desa tidak menimbulkan masalah lingkungan.

"Jadi pengelolaannya harus melibatkan masyarakat setempat, dan proses perizinan harus ditempuh," kata dia.

Baca juga: Satgas Citarum Harum Purwakarta distribusikan puluhan tempat sampah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Purwakarta, Jaya Pranolo, mengatakan Pemerintah Desa Sawit telah menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk melakukan pengelolaan sampah di desanya.

BUMDes melakukan penarikan sampah dan pengelolaan sampah dari rumah tangga ke TPS yang berada di lahan milik pemerintah desa.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022