Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menyita 1.469 Surat Tanda Nomor Kendaraan selama sepekan Operasi Patuh Jaya 2016 di wilayah hukum setempat.

"STNK ini disita sebagai barang bukti dari pelanggar yang terjaring selama operasi berlangsung di sejumlah titik jalan utama," kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Senin.

Selain menyita STNK, kata dia, polisi juga menyita sebanyak 564 Surat Izin Mengemudi (SIM) dari tangan pengemudi yang dianggap melanggar ketentuan keselamatan berlalu lintas.

"Selama pelaksanaan operasi ini, tidak sedikit pula pengemudi yang tertangkap tangan melanggar aturan lalu lintas sehingga kami sita SIM nya," katanya.

Pelanggaran yang dimaksud berupa ketidak lengkapan surat kendaraan, tidak menggunakan helm, menerobos lampu lalu lintas, melawan arah dan lainnya.

Selain melakukan tindakan tilang, kepolisian juga mencatat teguran kepada 160 pengendara.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2016, pihak kepolisian juga berhasil menyita tujuh motor dan dua unit mobil hasil pencurian.

"Operasi kali ini tidak hanya menyasar kendaraan pribadi tapi juga angkutan umum yang mengetem di sembarang tempat dan tidak memiliki izin," katanya.

Bayu mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan berkendara demi keselamatan bersama.

"Aturan ini dibuat demi keamanan dan ketertiban kita bersama. Operasi ini diagendakan berlangsung hingga akhir Mei 2016," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016