Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membentuk tim gabungan operasi minuman keras yang kegiatannya akan diintensifkan menjelang Ramadhan 1437 Hijriah.
"Kita sudah rapat gabungan dengan instansi terkait termasuk kepolisian dan TNI. Sudah sepakat segera operasi penertiban miras jalang Ramadan ini," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdangangan dan Koperasi Kota Bekasi, Herbert Panjaitan di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, rapat tersebut menyepakati anggota tim yang akan bertugas sebanyak 75 orang yang terdiri atas Satpol PP, polisi, Denpom TNI, Dinas Pariwisata, camat, dan Disperindagkop.
Menurut dia, operasi minuman keras segera dilakukan pihaknya di 12 kecamatan Kota Bekasi dengan menyasar pedagang warung, pasar tradisional dan tempat-tempat hiburan malam yang tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
"Operasi ditargetkan sebelum Ramadan, dan saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) wali kota Bekasi," katanya.
Herbert mengatakan, saat ini terdapat 13 tempat hiburan malam yang mempunyai izin SIUP-MB.
"Kandungan jenis minuman dibatasi sesuai kadar alkoholnya, yakni mulai golongan A yang alkoholnya mulai 0 sampai 5 persen, golongan B kandungan alkohol 5 sampai 20 persen, dan golongan C yang kandungan alkoholnya 20 persen ke atas," katanya.
Menurut dia, miras golongan C hanya bisa dijual di hotel bintang tiga sampai lima.
"Di Kota Bekasi hotel tersebut hanya berjumlah enam hotel," katanya.
Lokasi itu yang rencananya akan menjadi sasaran kegiatan operasi petugas menjelang Ramadan kali ini.
"Sebenarnya, operasi miras ini sudah menjadi agenda rutin sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2009 tentang larangan miras. Jadi mestinya tanpa operasi sudah ada larangan menjual miras tanpa izin," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kita sudah rapat gabungan dengan instansi terkait termasuk kepolisian dan TNI. Sudah sepakat segera operasi penertiban miras jalang Ramadan ini," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdangangan dan Koperasi Kota Bekasi, Herbert Panjaitan di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, rapat tersebut menyepakati anggota tim yang akan bertugas sebanyak 75 orang yang terdiri atas Satpol PP, polisi, Denpom TNI, Dinas Pariwisata, camat, dan Disperindagkop.
Menurut dia, operasi minuman keras segera dilakukan pihaknya di 12 kecamatan Kota Bekasi dengan menyasar pedagang warung, pasar tradisional dan tempat-tempat hiburan malam yang tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
"Operasi ditargetkan sebelum Ramadan, dan saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) wali kota Bekasi," katanya.
Herbert mengatakan, saat ini terdapat 13 tempat hiburan malam yang mempunyai izin SIUP-MB.
"Kandungan jenis minuman dibatasi sesuai kadar alkoholnya, yakni mulai golongan A yang alkoholnya mulai 0 sampai 5 persen, golongan B kandungan alkohol 5 sampai 20 persen, dan golongan C yang kandungan alkoholnya 20 persen ke atas," katanya.
Menurut dia, miras golongan C hanya bisa dijual di hotel bintang tiga sampai lima.
"Di Kota Bekasi hotel tersebut hanya berjumlah enam hotel," katanya.
Lokasi itu yang rencananya akan menjadi sasaran kegiatan operasi petugas menjelang Ramadan kali ini.
"Sebenarnya, operasi miras ini sudah menjadi agenda rutin sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2009 tentang larangan miras. Jadi mestinya tanpa operasi sudah ada larangan menjual miras tanpa izin," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016