Aparat kepolisian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap empat remaja yang melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Purwasari.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Rabu, mengatakan penangkapan para pelaku pencurian kendaraan bermotor itu berdasarkan atas rekaman CCTV. 

Jadi saat melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan daerah Kecamatan Purwasari, Karawang, mereka terekam CCTV. 

Pengungkapan kasus pencuri kendaraan bermotor yang melibatkan empat remaja itu diawali atas laporan polisi dengan Nomor Laporan LP/B-96/IX/2002/SEK tanggal 21 September 2022.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian dari Polsek Purwasari langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

"Para pelaku ditangkap pada Sabtu (08/10) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Krajan, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang," katanya. 

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A (17), MSE  (14) dan GI (15). Ketiganya merupakan warga Cikampek. 

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YM yang masih berusia 15 tahun adalah warga Banyusari, Karawang. 

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka nekad melakukan pencurian kendaraan bermotor hanya untuk membayar kontrakan yang mereka tinggali, dan sisanya untuk berpoya-poya.

Sementara itu, meski disebutkan remaja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu dikatagorikan anak-anak, karena masih di bawah usia 18 tahun. 

Di antara ketentuan perundang-undangan itu ialah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Undang-Undang Peradilan, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022