Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Kasus itu merugikan keuangan negara kurang lebih Rp500 juta. 

Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan di Indramayu, Selasa, mengatakan dalam kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu yaitu A, dan TH.

Kemudian seorang ASN nonaktif ND, dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN.

Baca juga: Kejari Karawang tuntaskan tahap pemeriksaan kasus korupsi dana aspirasiDPRD
Baca juga: Kejari Bogor kesulitan menangkap tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana

"Penahanan terhadap keempat tersangka karena hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Ia menjelaskan total anggaran pengadaan makan minum tahfidz al quran tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar, dan dari anggaran tersebut, para tersangka melakukan korupsi kurang lebih Rp500 juta.

Para tersangka telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022