Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang membagikan paket sembako sebagai bagian dari program promotif dan preventif perusahaan kepada tenaga kerja terdaftar.

"Kegiatan pemberian bantuan ini juga sebagai salah satu bentuk apresiasi kami kepada perusahaan yang telah tertib administrasi," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara di Cikarang, Senin.

Ia mengatakan program kegiatan promotif dan preventif ini merupakan upaya pihaknya untuk membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan maupun tenaga kerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Deltamas Bekasi santuni ahli waris almarhum M. Oji

Penyelenggaraan kegiatan ini juga diharapkan mampu membantu perusahaan dalam melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sekaligus dalam rangka meningkatkan tertib data kepesertaan dan iuran perusahaan.

"Semoga pemberian sembako ini dapat bermanfaat bagi pekerja. Program promotif dan preventif ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK setiap tahun," katanya.

Program pembagian sembako oleh BPJAMSOSTEK itu, kata Andry Rubiantara,  juga disertai kegiatan pembinaan dalam bentuk pelatihan Ahli K3 umum dan kader norma ketenagakerjaan serta pemberian alat pelindung diri berupa helm dan sepatu proyek.

Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau pekerja akses kanal resmi untuk cek BSU

Kepala Kantor PT Naga Sinar Terang Deasy Mulianty selaku salah satu penerima sembako program ini mengatakan seluruh karyawan perusahaannya sudah terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK.

"Kami mengucapkan terima kasih atas program promotif dan preventif ini. Paket sembako ini sangat berguna dan manfaatnya dirasakan langsung oleh para pekerja," katanya.

BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui lima program perlindungan peserta antara lain Jaminan Hari Tua( JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, ada peningkatan manfaat untuk program JKm dan JKK yakni santunan kematian dari semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta, ditambah beasiswa yang awalnya untuk seorang anak menjadi dua anak dengan total pertanggungan Rp174 juta.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang berikan layanan istimewa peringati hari pelanggan

Sementara peningkatan manfaat program JKK diterima peserta untuk biaya transportasi angkutan darat dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta, angkutan laut menjadi Rp2 juta dari awalnya Rp1,5 juta, dan Rp10 juta bagi angkutan udara dari semula Rp2,5 juta.

Manfaat layanan tambahan juga diberikan dalam bentuk homecare senilai Rp20 juta. Kemudian santunan sementara tidak mampu bekerja dari 100 persen untuk enam bulan pertama menjadi 100 persen untuk 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan seterusnya hingga sembuh.

Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa untuk dua anak sebesar Rp174 juta.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022