Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membongkar puluhan bangunan liar yang berada di sisi jalan raya Bungursari Kecamatan Bungursari, karena dinilai merusak estetika kota.

"Ada sekitar 60 bangunan liar di sepanjang sisi jalan raya Bungursari, Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari yang hari ini dibongkar," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, saat meninjau penertiban bangunan liar di Purwakarta, Selasa.

Ia mengatakan, puluhan bangunan liar yang dibongkar tersebut berada di atas lahan milik Perhutani. Di daerah itu terdapat sekitar 17 hektare lahan yang diatasnya terdapat bangunan liar.

"Lahan aset milik Perhutani di daerah sekitar Bungursari itu sangat luas. Jadi banyak yang dipakai bangunan liar," kata dia.

Ia menilai, keberadaan bangunan liar di sepanjang jalan raya Bungursari itu merusak estetika kota. Bahkan bangunan liar itu memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat prostitusi, narkoba, dan lain-lain.

Atas hal itu, bupati mengintruksikan untuk membongkar bangunan liar tersebut.

Ia mengaku akan menata kawasan jalan raya Bungursari tersebut sebagai wana wisata. Ke depannya, hanya akan ada warung kuliner dan jajanan khas Purwakarta di sepanjang jalan raya Bungursari.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk penataan ulang kawasan jalan raya Bungursari tersebut. Nantinya di kawasan itu akan dibangun taman serta bangunan warung kuliner, agar lebih indah.

Penertiban puluhan bangunan liar di sepanjang jalan raya Bungursari itu sendiri dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta. Pemkab Purwakarta juga menurunkan satu unit alat berat berat untuk menertibkan bangunan liar.

Di antara bangunan liar yang ditertibkan itu ialah bangunan yang digunakan untuk usaha meubel, las, dan lain-lain.

Seorang pemilik bangunan liar Iman, mengatakan, dirinya bersama kakaknya sudah membuka usaha pembuatan meubel di sisi jalan raya Bungursari sejak 2012.

Ia mengaku sudah beberapa kali mendapatkan surat peringatan sekaligus surat pemberitahuan penertiban dari Pemkab Purwakarta. Karena dirinya tidak bisa berbuat banyak saat bangunan tempat usahanya dibongkar petugas.

Surat peringatan atau pemberitahuan penertiban terakhir dari Pemkab Purwakarta diterima pada Februari 2016. Setelah itu, ia langsung mengosongkan bangunan tempat usahanya itu.

"Kalau surat peringatan, kita sudah sering menerimanya. Sejak tahun 2015 kita sudah menerima surat peringatan dari Pemkab Purwakarta, dan baru sekarang dilakukan penertiban," kata dia.
(Adv).

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016