Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan proses pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan KPK menegaskan hal itu guna merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak permohonan gugatan mantan pegawai KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Benar. Dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis (29/9), untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN, telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Ali Fikri.
Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
"Dari awal, kami, sebagai salah satu pihak tergugat, yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan KPK menegaskan hal itu guna merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak permohonan gugatan mantan pegawai KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Benar. Dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis (29/9), untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN, telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Ali Fikri.
Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
"Dari awal, kami, sebagai salah satu pihak tergugat, yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022