Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yakni konsultan pajak Aulia Imran Maghribi ke LP Cibinong, Jawa Barat.

"Jaksa eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu, pada Senin (19/9), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke LP Cibinong," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.

Adapun kasus penyuapan itu terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Selanjutnya Maghribi akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi lamanya masa penahanan saat penyidikan. Selain itu pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah dibayar lunas Maghribi dan akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor.

Sebelumnya pada Jumat (5/8), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan pada Aulia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022