Sekitar 400 pasangan menjalani sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Provinsi Jawa Barat, 43 pasangan di antaranya menjalaninya di halaman kantor Pemkab Karawang, pada Kamis.
 
"Sebanyak 43 pasangan ini berasal dari Kecamatan Cikampek dan Banyusari," kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh di sela kegiatan sidang isbat nikah.

Menurut Aep Syaepuloh, Pemkab Karawang menyelenggarakan sidang isbat nikah karena masih banyak masyarakat yang sudah menikah, tapi belum tercatat.

"Kami menyelenggarakan pelayanan sidang isbat nikah ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama setempat," katanya.

Dia menjelaskan, layanan sidang isbat nikah ditujukan untuk membantu warga mencatatkan pernikahan mereka supaya diakui oleh negara dan sah secara hukum.

"Ke depan sidang isbat nikah ini akan digelar di setiap kecamatan," katanya.

Di antara pasangan yang memanfaatkan layanan sidang isbat nikah pemerintah daerah ada yang sudah puluhan tahun menikah tetapi belum tercatat oleh negara.

Wakil Bupati menekankan pentingnya pengesahan pernikahan, di antaranya untuk memudahkan pengurusan administrasi kependudukan.

Baca juga: 54 pasangan peserta itsbat nikah massal di Kota Bogor terima buku nikah
Baca juga: Belum Punya Akta Nikah, Ada Program Nikah Massal Kabupaten Bekasi
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022