Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 300 dari total 700 personelnya hingga kini belum terlindungi asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

"Mereka semua berstatus sebagai pegawai honorer, sehingga belum dicover oleh BPJS kesehatan," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Suherlan di Bekasi, Rabu.

Hal itu dikatakan Suherlan usai mengikuti apel peringatan HUT Satpol PP 2016 di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi bersama dengan unsur terkait.

Menurut dia, pihaknya sejauh ini tengah mengurus permohonan asuransi BPJS Kesehatan kepada instansi terkait terhadap 300 nama personelnya tersebut.

"Saya sedang upayakan pengajuan persyaratannya kepada BPJS Kesehatan Kota Bekasi," katanya.

Menurut dia, asuransi tersebut diperkirakan sudah bisa digunakan pada pertengahan 2016.

"Kalau yang 400 personel sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga otomatis mendapat BPJS Kesehatan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan asuransi kesehatan merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi personel penegak hukum.

"Satpol PP setiap harinya berhadapan dengan risiko keselamatan diri dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) sehingga sudah sewajarnya asuransi dibutuhkan," katanya.

Dia meminta agar pengurusan asuransi tersebut dapat segera diselesaikan mengingat upaya penertiban pelanggaran aturan sepanjang 2016 cukup banyak.

"Banyak agenda penertiban pedagang kaki lima (PKL) maupun bangunan liar," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016