Kepala Badan Standar Asesmen dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas jadikan Baca juga: Merdeka Belajar Dan RUU Sisdiknas sebagai mata pelajaran wajib.

"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," kata Anindito Aditomo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan di sela-sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali. Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bangsa dan negara.

Baca juga: Merdeka Belajar Dan RUU Sisdiknas
Baca juga: Inovasi pendidikan di Purwakarta wujudkan pelajar Pancasila

Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Pemerintah memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, lanjut Anindito, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

Baca juga: BPIP: Perkokoh nilai-nilai Pancasila dengan menggandeng semua elemen

"Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual," kata dia.

Pewarta: Indriani

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022