Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai melakukan konsultasi publik terkait dengan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

"Selama beberapa tahun terakhir Karawang telah berkembang dan terjadi pembangunan yang pesat, jadi sudah waktunya direvisi tata ruang," kata Sekda Karawang, Acep Jamhuri, saat pembukaan sosialisasi dan konsultasi publik penyusunan rancangan revisi Perda RTRW, di Karawang, Kamis.

Menurut dia, perubahan tata ruang tentunya berdasarkan dari kajian dan kebutuhan. Misalnya dengan adanya proyek proyek strategis nasional yang pasti berdampak. Hal tersebut akan dikaji dalam revisi Perda RTRW Karawang.

"Kami juga tidak sembarangan, kita masih memiliki Perda tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang mengatur tentang lahan sawah yang juga perlu dilindungi. Kami tidak mau keluar dari jalur regulasi," katanya.

Sekda menyampaikan, pihaknya merespon soal perhatian semua komponen masyarakat Karawang terhadap Perda RTRW yang cukup tinggi. 

Untuk itu, konsultasi publik soal RTRW sudah selayaknya diedukasikan sebagai bahan informasi dan pengetahuan.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik penyusunan rancangan revisi Perda RTRW Karawang yang digelar di salah satu hotel wilayah Karawang Barat itu diwarnai dengan unjuk rasa dari sejumlah kelompok. 

Informasi yang dihimpun di lapangan, unjuk rasa itu digelar untuk menyuarakan penolakan revisi atau perubahan Perda RTRW Karawang, karena dinilai mengakomodasi kepentingan pengusaha yang akan melakukan berbagai jenis pembangunan di wilayah Karawang. 

Para pengunjukrasa khawatir maraknya pembangunan di Karawang akan mengesampingkan dampak lingkungan yang akan mengakibatkan semakin parahnya bencana banjir di wilayah Karawang saat musim hujan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022