Subang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat mulai melakukan pengkajian lingkungan hidup strategis terkait dengan rencana revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Subang.
"Perda RTRW merupakan bagian penting dari tata ruang yang berpengaruh pada kebijakan pembangunan daerah. RTRW ini bisa dikaji setiap lima tahun jika dirasa sudah tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan," kata Bupati Subang Ruhimat saat kegiatan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait Revisi Perda RTRW, di Subang, Kamis.
Ia menyampaikan revisi Perda RTRW Subang diperlukan agar kebutuhan ruang terkait perkembangan industri dan wisata dapat terpenuhi dan tidak mengganggu ekosistem dan kelestarian alam.
Menurut dia, RTRW merupakan bagian dari rencana tata ruang umum. Di dalamnya diatur rencana struktur dan rencana pola ruang suatu wilayah yang berlaku selama 20 tahun. Namun dapat ditinjau kembali setiap lima tahun.
Baca juga: Bupati Subang minta masyarakat tingkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan bencana alam
"Peninjauan kembali pada prinsipnya bertujuan untuk mengetahui apakah Perda RTRW yang ada masih sesuai dengan kebutuhan atau tidak," katanya.
Jika dalam peninjauan kembali kembali ditemukan ada hal-hal yang menyebabkan RTRW sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan, maka RTRW direkomendasikan untuk direvisi. Tentunya itu dapat mengakibatkan perubahan kebijakan, rencana dan program di dalam tata ruang.
Dikatakannya, pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
"KLHS ini digunakan untuk memastikan bahwa pembangunan menganut prinsip pembangunan berkelanjutan dan menjadi dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan suatu wilayah, termasuk revisi RTRW," katanya.
Baca juga: Dinas Pertanian Subang terapkan teknologi pertanian cerdas iklim tanaman padi
Seorang tokoh masyarakat yang juga pegiat lingkungan Subang, Eep Hidayat, menyampaikan mengenai pentingnya revisi RTRW Subang dengan memperhatikan keadilan sosial seperti yang ditentukan dalam perundang-undangan.
"Perhatikan budaya, sosial, dan ekonomi. Wujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan. UUD 1945 harus menjadi konstitusi moral dalam revisi RTRW ini. Bumi air dan kekayaan di dalamnya dikuasai negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," kata dia.
Menurut dia, pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait keengganan investor untuk berinvestasi di Subang karena adanya regulasi terkait lingkungan.
Baca juga: Pemkab Subang targetkan pendapatan pada 2023 sebesar Rp2,85 triliun
"Tidak ada investor yang harus dirayu untuk berinvestasi di Subang. Mereka nantinya akan datang sendiri," kata dia.
Eep mengaku siap mendukung pembangunan di Subang yang berdasarkan pada kelestarian lingkungan.
"Insyaallah kita semua berkomitmen yang bagus untuk membangun citra lingkungan hidup Subang untuk kehidupan masa sekarang hingga masa mendatang. Harus ada perencanaan dalam untuk menjaga alam," kata dia.
Pemkab Subang lakukan kajian lingkungan hidup terkait revisi Perda RTRW
Kamis, 13 Oktober 2022 18:29 WIB
Perda RTRW merupakan bagian penting dari tata ruang yang berpengaruh pada kebijakan pembangunan daerah. RTRW ini bisa dikaji setiap lima tahun jika dirasa sudah tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan