Bekasi (Antara Megapolitan) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi Heri Koswara membenarkan bahwa nama Kurniawan yang disebut dalam sidang kasus suap Komisi V DPR RI, Senin (18/4) merupakan kadernya.

"Benar, bahwa Kurniawan merupakan kader kami yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPD PKS Kota Bekasi dan diberi amanah menjabat sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, Kurniawan juga diketahui berprofesi sebagai pengusaha kuliner di Kota Bekasi dengan membuka restoran Ayam Poesaka serta mengelola sebuah kafe.

Yang bersangkutan memulai kariri politiknya dengan bergabung sebagai aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Lampung dan staf Komisi V DPR RI

Dikatakan Heri, kabar terkait keterlibatan Kurniawan dalam skandal suap Komisi V DPR RI baru didengarnya melalui media dan hingga kini belum mengklarifikasi tuduhan itu kepada yang bersangkutan.

"Saya baru dengar kabar itu pada Senin (18/4) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu saya sempat bertemu Kurniawan pukul 16.30 WIB di gedung DPRD, tapi belum sempat mengklarifikasi tuduhan itu," katanya.

Dalam pertemuan itu, komunikasi yang dia jalin dengan Kurniawan hanya seputar permohonan izin ke luar kota untuk keperluan pribadinya.

"Kurniawan meminta izin ke saya untuk ke luar kota, itu hal yang biasa karena dia seorang pengusaha, yang penting tidak ganggu jadwal kejra di DPRD," katanya.

Pascakomunikasi itu, Heri sampai saat ini mengaku sulit menghubungi Kurniawan melalui sambungan telepon perihal tuduhan yang menimpanya.

"Saya sudah coba hubungi teleponnya, tidak dijawab. saya hubungi kolega dan keluarganya pun tidak ada respon," katanya.

Namun demikian, Heri yakin bahwa Kurniawan bukan orang pengecut yang menghidari masalah.

"Paling besok atau lusa, yang bersangkutan akan memberikan klarifikasinya kepada kami," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng (Aseng) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku diminta memberikan uang Rp3 miliar oleh seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan.

Uang itu disebut sebagai `uang pengaman` karena Aseng tengah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut Kurniawan, uang itu untuk pengamanan di KPK. Karena menurut dia, saya sudah diincar sama KPK. Jadi saya percaya saja," kata Aseng di hadapan Ketua Majelis Hakim Mien Triesnawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/4).

Aseng memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum KPK beberapa waktu lalu, Abdul Khoir, Aseng dan pengusaha bernama Hong Arta John Alfred, didakwa secara bersama-sama menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Upaya suap ini juga diberikan kepada beberapa anggota Komisi V DPR RI, terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Aseng juga mengaku memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Kurniawan yang diduga akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, yakni Yudi Widiana.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016