Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menindaklanjuti surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan dengan mengecek tempat pembuangan sampah ilegal di sepanjang Kali CBL, Kecamatan Tambun Selatan.

"Kita dapat atensi dari Menteri ATR/BPN. Jadi di sepanjang bantaran Sungai CBL dari citra satelit mulai 2002 sampai 2022, berarti 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas," katanya saat mengecek tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL pada Rabu.

Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai penyalahgunaan pemanfaatan lahan untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di bantaran Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Pemkab Bekasi restorasi lahan bekas TPS ilegal di Bantaran Kali CBL
Baca juga: Bekasi gandeng penegak hukum tutup sampah ilegal di bantaran Kali CBL (video)

Menurut dia, sekarang sudah tidak ada kegiatan pembuangan sampah ilegal di sepanjang bantaran kali tersebut.

"Ternyata sudah ditindak sejak Bulan Februari 2022, di zaman Plt Pak Marjuki sudah ditutup atas dorongan dari Kementerian LHK. Mereka turun tangan dan bahkan sudah ada dua tersangka selaku pengelola TPS ilegal ini dan sekarang sudah masuk tahap penyelidikan," katanya.

Menurut dia, kedua tersangka bisa dijerat menggunakan pasal berlapis berkenaan dengan pelanggaran aturan tata ruang di lahan seluas 3,6 hektare di bantaran Kali CBL yang semula difungsikan ruang terbuka hijau daerah aliran sungai.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, ia mengatakan, akan menyampaikan surat balasan ke Kementerian ATR/BPN untuk melaporkan kondisi terkini bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut atau CBL.

Baca juga: Pembuang sampah di bantaran Kali CBL Bekasi diancam pidana

"Kami akan jawab Kementerian ATR/BPN bahwa sudah ada penindakan meskipun baru dari sisi lingkungan. Tapi nanti bisa dikenakan juga pasal penyalahgunaan ataupun pelanggaran pemanfaatan ruang secara sekaligus," kata dia.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara pembuangan sampah ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam mendapat hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp3 miliar jika terbukti bersalah.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022