Tersangka auditor Badan Pemeriksa Keuangan Anthon Merdiansyah membantah adanya pengondisian untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Saat menjadi saksi jaksa KPK pada sidang lanjutan dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, Anthon mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bahwa dirinya sempat bertemu Ade Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.
"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja," ujarnya.
Baca juga: Jaksa KPK hadirkan empat tersangka auditor BPK di sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin
Anthon yang merupakan penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai pemkab maupun bupati.
Ia mengaku hanya menerima uang Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan. Jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya, yakni Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah senilai Rp195 juta dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa senilai Rp230 juta.
Sementara, auditor BPK Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian pegawai Pemkab Bogor, tetapi batal diserahkan.
Baca juga: Terdakwa kasus dugaan suap auditor BPK Jabar mengaku tidak diperintah Ade Yasin
Gerri menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.
"Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi, apa adanya," tegas Gerri.
Namun, menurutnya, pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan sehingga dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
"Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Yasin minta KPK berani tindak tegas auditor BPK nakal
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat sebagai saksi pada sidang dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Empat auditor BPK tersebut adalah Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (pemeriksa).
Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka auditor BPK bantah ada pengondisian WTP dengan Ade Yasin
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Saat menjadi saksi jaksa KPK pada sidang lanjutan dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, Anthon mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bahwa dirinya sempat bertemu Ade Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.
"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja," ujarnya.
Baca juga: Jaksa KPK hadirkan empat tersangka auditor BPK di sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin
Anthon yang merupakan penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai pemkab maupun bupati.
Ia mengaku hanya menerima uang Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan. Jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya, yakni Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah senilai Rp195 juta dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa senilai Rp230 juta.
Sementara, auditor BPK Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian pegawai Pemkab Bogor, tetapi batal diserahkan.
Baca juga: Terdakwa kasus dugaan suap auditor BPK Jabar mengaku tidak diperintah Ade Yasin
Gerri menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.
"Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi, apa adanya," tegas Gerri.
Namun, menurutnya, pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan sehingga dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
"Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Yasin minta KPK berani tindak tegas auditor BPK nakal
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat tersangka auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat sebagai saksi pada sidang dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Empat auditor BPK tersebut adalah Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (pemeriksa).
Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka auditor BPK bantah ada pengondisian WTP dengan Ade Yasin
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022