Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus seorang bandar narkoba berinisial MBS (26) yang kedapatan menyimpan sebanyak 60 gram sabu di kediamannya di Kampung Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa., mengatakan MBS menjadi tersangka pengedar sabu dikarenakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya relatif banyak.
"Kalau dilihat dari hasil tangkapan, tersangka ini kuat diduga sebagai pengedar," kata Gidion saat pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku pada Sabtu (13/8/2022) dini hari.
Tim Opsnal Unit III Subnit 6 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi tersebut valid.
"Dilanjutkan proses penangkapan yang dilakukan pada pukul 07.00 WIB. Tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyimpan sabu seberat 60 gram," ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta. Polisi kini masih memburu orang yang mendistribusikan narkoba kepada MBS.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa., mengatakan MBS menjadi tersangka pengedar sabu dikarenakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya relatif banyak.
"Kalau dilihat dari hasil tangkapan, tersangka ini kuat diduga sebagai pengedar," kata Gidion saat pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku pada Sabtu (13/8/2022) dini hari.
Tim Opsnal Unit III Subnit 6 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi tersebut valid.
"Dilanjutkan proses penangkapan yang dilakukan pada pukul 07.00 WIB. Tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyimpan sabu seberat 60 gram," ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta. Polisi kini masih memburu orang yang mendistribusikan narkoba kepada MBS.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022