Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan pengedar 500 butir narkoba jenis pil ekstasi jaringan internasional.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan dua orang tersangka berinisial IT (32) dan AI (25) diamankan bersama barang bukti ratusan pil ekstasi tersebut.
"Peredaran ekstasi jaringan internasional yang dikirim dari Negara Jerman. Dua tersangka sudah kami amankan," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.
Gidion menjelaskan polisi mendapatkan informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari luar negeri memakai jasa pengiriman paket. Dua paket sabu tertahan di Jerman sedangkan satu paket ekstasi lolos ke Indonesia.
"Dari hasil koordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, selanjutnya dilakukan control delivery terhadap alamat yang dikirim, namun dari pengecekan data penerima dan alamat tersebut fiktif. Mereka mencoba mengelabui petugas," katanya.
Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga mendapatkan petunjuk adanya pengiriman ulang paket yang dimaksud kepada tersangka IT di Kawasan Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan.
Pelaku yang tertangkap basah kemudian mengaku bahwa barang tersebut akan dikirim ke AI yang berlokasi di RS Husada, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu petugas turut membawa 500 butir ekstasi sebagai barang bukti.
"Kami amankan kedua pelaku dan mereka mengaku disuruh oleh AH dan dua orang pengendali yang ada di dalam lapas, yakni SHY dan RP," ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan dua orang tersangka berinisial IT (32) dan AI (25) diamankan bersama barang bukti ratusan pil ekstasi tersebut.
"Peredaran ekstasi jaringan internasional yang dikirim dari Negara Jerman. Dua tersangka sudah kami amankan," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.
Gidion menjelaskan polisi mendapatkan informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman paket narkoba dari luar negeri memakai jasa pengiriman paket. Dua paket sabu tertahan di Jerman sedangkan satu paket ekstasi lolos ke Indonesia.
"Dari hasil koordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, selanjutnya dilakukan control delivery terhadap alamat yang dikirim, namun dari pengecekan data penerima dan alamat tersebut fiktif. Mereka mencoba mengelabui petugas," katanya.
Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga mendapatkan petunjuk adanya pengiriman ulang paket yang dimaksud kepada tersangka IT di Kawasan Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan.
Pelaku yang tertangkap basah kemudian mengaku bahwa barang tersebut akan dikirim ke AI yang berlokasi di RS Husada, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu petugas turut membawa 500 butir ekstasi sebagai barang bukti.
"Kami amankan kedua pelaku dan mereka mengaku disuruh oleh AH dan dua orang pengendali yang ada di dalam lapas, yakni SHY dan RP," ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022