Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengajak perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.
"Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini sasarannya para pelaku industri," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang Bapenda Jabar, Yosep Mochamad Zuanda, di Karawang, Jumat.
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang Bapenda Jabar telah melakukan sosialisasi kepada ratusan perusahaan yang ada di Karawang terkait dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu.
Baca juga: Bapenda Jawa Barat maksimalkan pendapatan pajak air permukaan
Baca juga: Bapenda Jabar berikan diskon pembayaran PKB hingga 10 persen
Ia mengatakan, tujuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini ialah meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, dan menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dengan menghadirkan berbagai keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan khususnya industri.
Menurut dia, keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Ada 30 persen pemilik kendaraan di Bekasi menunggak pajak
"Selain itu juga ada diskon bayar PKB dan bea BBNKB," katanya.
Ia berharap agar program itu dimanfaatkan dengan baik, karena KTMDU di Karawang atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang masih cukup tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini sasarannya para pelaku industri," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang Bapenda Jabar, Yosep Mochamad Zuanda, di Karawang, Jumat.
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang Bapenda Jabar telah melakukan sosialisasi kepada ratusan perusahaan yang ada di Karawang terkait dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu.
Baca juga: Bapenda Jawa Barat maksimalkan pendapatan pajak air permukaan
Baca juga: Bapenda Jabar berikan diskon pembayaran PKB hingga 10 persen
Ia mengatakan, tujuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini ialah meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, dan menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dengan menghadirkan berbagai keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan khususnya industri.
Menurut dia, keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Ada 30 persen pemilik kendaraan di Bekasi menunggak pajak
"Selain itu juga ada diskon bayar PKB dan bea BBNKB," katanya.
Ia berharap agar program itu dimanfaatkan dengan baik, karena KTMDU di Karawang atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang masih cukup tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022