Sebanyak 291 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan HUT ke-77 RI. 

"Dari jumlah total 448 warga binaan penghuni Lapas Purwakarta, sebanyak 291 orang dapat remisi umum pada peringatan HUT RI," kata Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Sopiana, di Purwakarta, Kamis. 

Sebanyak 291 orang yang mendapatkan remisi umum di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan 1-6 bulan. 

Selain itu, ada juga tiga orang di antaranya yang dinyatakan langsung bebas.

Menurut dia, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti sejumlah program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.

Remisi atau pengurangan masa tahanan bagi warga binaan rutin diberikan setiap peringatan hari-hari besar, termasuk pada HUT RI. 

"Tujuan utama program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat kembali ke tengah-tengah masyarakat," kata Sopiana.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menyerahkan remisi umum kepada para narapidana di Lapas Purwakarta, mengatakan kalau remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pemberian remisi umum ini dilakukan untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan.

"Semoga dengan diberikannya remisi kepada narapidana dalam rangka HUT ke-77 RI ini dapat lebih meningkatkan jiwa nasionalisme, patriotisme, cinta tanah air, dan selalu berperilaku baik dimanapun dan kapanpun," kata Anne.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022