Sebanyak 641 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum pada HUT ke-77 Republik Indonesia. 

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi, di Karawang, Rabu menyampaikan remisi umum adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana. 

Ia mengatakan, remisi umum diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada setiap narapidana dan anak pada hari kemerdekaan atau HUT RI, tepatnya setiap tanggal 17 Agustus.

Menurut dia, pada HUT RI tahun ini, ada 641 warga binaan Lapas Karawang yang mendapatkan remisi umum. 

Rinciannya ialah, sebanyak 612 yang mendapatkan remisi umum, remisi umum II sebanyak 14 orang dan yang mendapatkan remisi umum II subsider 15 orang.

Sementara itu, pemberian remisi umum pada HUT RI kali ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh beserta perwakilan Forkopimda. 

Wabup berharap agar pemberian remisi umum ini bisa memotivasi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan.

Ia menyampaikan, remisi tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, tapi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri bagi warga binaan untuk bersiap kembali ke dalam lingkungan masyarakat.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022