Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Barat AKP S Seto menyesalkan masih banyaknya pengusaha minimarket di wilayah hukum setempat yang hingga kini belum menjalankan imbauan pemasangan perangkat pengaman kejahatan.
"Polresta Bekasi Kota bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menyepakati agar seluruh minimarket di Kota Bekasi memasang perangkat pengamanan guna mengantisipasi aksi kejahatan. Namun faktanya mayoritas minimarket belum menjalankan arahan itu," katanya di Bekasi, Kamis.
Perangkat pengamanan yang disarankan berbentuk `panic button` yang terkoneksi langsung ke kantor Mapolsek terdekat bilamana terjadi aksi kejahatan.
Perangkat itu berguna untuk para karyawan minimarket yang berada di bawah intimidasi pelaku kejahatan saat tengah bekerja.
Saat terjadi ancaman, kata dia, tombol tersebut ditekan oleh korban untuk memberi sinyal pemberitahuan kepada polisi.
Imbauan tersebut juga meminta kepada para manajemen minimarket untuk tidak membuka usahanya selama 24 jam di sejumlah lokasi tertentu yang dianggap rawan.
"Namun pada faktanya, banyak manajemen minimarket yang tidak menjalankan imbauan tersebut," ujarnya.
Menurut Seto, pembukaan minimarket selama 24 jam hanya diperbolehkan apabila muncul keinginan dari masyarakat di sekitarnya karena faktor kebutuhan.
Data melalui pemerintah setempat diketahui jumlah minimarket yang beroperasi di 12 kecamatan Kota Bekasi berjumlah 650 unit usaha.
Peristiwa perampokan minimarket di wilayah hukum setempat terakhir kali menimpa Indomaret di Sumber Arta, Kelurahan Bintara Jaya, pada 24 Februari 2016.
"Tersangkanya sudah kita tangkap atas nama Sardi (44), Nur Salim (47), Purwanto (38) dan Didin (30)," katanya.
Menurut dia, para tersangka melakukan perampokan sejumlah barang dagangan beserta uang kas yang tersimpan dalam brankas senilai Rp18 juta.
"Total kerugiannya Rp54 juta. Hasil curian itu dipakai pelaku untuk keperluan pribadinya selama pelarian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Polresta Bekasi Kota bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menyepakati agar seluruh minimarket di Kota Bekasi memasang perangkat pengamanan guna mengantisipasi aksi kejahatan. Namun faktanya mayoritas minimarket belum menjalankan arahan itu," katanya di Bekasi, Kamis.
Perangkat pengamanan yang disarankan berbentuk `panic button` yang terkoneksi langsung ke kantor Mapolsek terdekat bilamana terjadi aksi kejahatan.
Perangkat itu berguna untuk para karyawan minimarket yang berada di bawah intimidasi pelaku kejahatan saat tengah bekerja.
Saat terjadi ancaman, kata dia, tombol tersebut ditekan oleh korban untuk memberi sinyal pemberitahuan kepada polisi.
Imbauan tersebut juga meminta kepada para manajemen minimarket untuk tidak membuka usahanya selama 24 jam di sejumlah lokasi tertentu yang dianggap rawan.
"Namun pada faktanya, banyak manajemen minimarket yang tidak menjalankan imbauan tersebut," ujarnya.
Menurut Seto, pembukaan minimarket selama 24 jam hanya diperbolehkan apabila muncul keinginan dari masyarakat di sekitarnya karena faktor kebutuhan.
Data melalui pemerintah setempat diketahui jumlah minimarket yang beroperasi di 12 kecamatan Kota Bekasi berjumlah 650 unit usaha.
Peristiwa perampokan minimarket di wilayah hukum setempat terakhir kali menimpa Indomaret di Sumber Arta, Kelurahan Bintara Jaya, pada 24 Februari 2016.
"Tersangkanya sudah kita tangkap atas nama Sardi (44), Nur Salim (47), Purwanto (38) dan Didin (30)," katanya.
Menurut dia, para tersangka melakukan perampokan sejumlah barang dagangan beserta uang kas yang tersimpan dalam brankas senilai Rp18 juta.
"Total kerugiannya Rp54 juta. Hasil curian itu dipakai pelaku untuk keperluan pribadinya selama pelarian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016