Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menghadirkan enam pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor sebagai saksi perkara dugaan suap terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Keenam saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, ialah Kepala Dinas Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R. Indra Nur Cahya.
Enam saksi tersebut dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Baca juga: Ihsan Ayatullah sebut berikan uang karena diminta auditor BPK
Baca juga: Saksi KPK ungkap hubungan antara Ade Yasin dengan Ihsan Ayatullah
Sebelumnya, dalam dua agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, KPK sudah menghadirkan 11 saksi.
JPU KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian, yang terdiri atas pegawai lingkungan Pemkab Bogor, pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat ,dan beberapa pengusaha.
Sebelumnya, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar, optimistis akan membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," kata Dinalara.
Baca juga: Jaksa KPK hadirkan enam saksi PNS di sidang lanjutan dugaan suap auditor BPK
Meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh Majelis Hakim, pihaknya tetap meyakini hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
Dia juga meyakini para saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin, terlebih KPK tidak memiliki alat bukti saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hadirkan enam saksi dari PUPR Bogor di sidang dugaan suap BPK
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Keenam saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, ialah Kepala Dinas Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R. Indra Nur Cahya.
Enam saksi tersebut dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Baca juga: Ihsan Ayatullah sebut berikan uang karena diminta auditor BPK
Baca juga: Saksi KPK ungkap hubungan antara Ade Yasin dengan Ihsan Ayatullah
Sebelumnya, dalam dua agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, KPK sudah menghadirkan 11 saksi.
JPU KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian, yang terdiri atas pegawai lingkungan Pemkab Bogor, pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat ,dan beberapa pengusaha.
Sebelumnya, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar, optimistis akan membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," kata Dinalara.
Baca juga: Jaksa KPK hadirkan enam saksi PNS di sidang lanjutan dugaan suap auditor BPK
Meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh Majelis Hakim, pihaknya tetap meyakini hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
Dia juga meyakini para saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin, terlebih KPK tidak memiliki alat bukti saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hadirkan enam saksi dari PUPR Bogor di sidang dugaan suap BPK
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022