Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi siap bertransformasi menuju Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bekasi dengan terus menggodok Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
"Meskipun ke depan harus menyediakan kelembagaan, kami komitmen membentuk BNNK. Kantor disiapkan, lahan harus kami hibahkan, sumber daya manusia, sarana prasarana lain, juga anggaran hibah ke instansi vertikal itu," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan transformasi BNNK akan memiliki implikasi yang kuat terhadap pencegahan peredaran narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, mengingat kewenangan BNNK lebih luas dibanding BNK.
"Kalau memiliki BNNK, patroli ada, penindakan juga bisa lebih cepat dan ketat. Jika ada laporan atau indikasi, bisa bertindak cepat, bahkan juga ada sanksi hukum bagi pelaku," ucapnya.
Sementara kewenangan BNK hanya sebatas melakukan pencegahan sehingga selama ini kegiatan eksekusi atau penindakan pelaku hanya dapat dilakukan BNK Provinsi Jawa Barat maupun pusat.
"Kalau sekarang BNK itu kan pencegahan, karena kita tidak memiliki kantor, buat eksekusi atau penindakan itu mengandalkan BNN Povinsi, jadi ada persoalan di kecepatan," ucapnya.
Dani meyakini peralihan BNK menjadi BNNK akan membuat kinerja pencegahan dan pemberantasan penggunaan serta peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih efektif.
"Jika semakin terkendali itu semakin kecil dan efektif. Kalau BNN Jabar itu di Bandung butuh waktu menangani narkotika di Bekasi, tidak seintensif penindakan jika BNNK ada di sini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022