Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, segera melakukan verifikasi terhadap potensi aset daerah berupa tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum seluas total 52 hektare yang tersebar di 11 kecamatan setempat.
"Rencana objek verifikasi prasarana sarana utilitas (PSU) perumahan tahun 2016 ada 47 titik di 11 kecamatan dengan 89 objek bidang tanah yang luasnya mencapai total 52 hektare," kata Kepala Seksi Sarana Prasarana Utilitas Dinas Tata Kota Bekasi Andi Mas Agung di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, fasos dan fasum tersebut di antaranya berada di Perumahan Karyawan Departemen Pertanian, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara dengan luasan mencapai 11.789 meter persegi.
Selain itu, ada pula di Perumahan Taman Bumi Agara, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya dengan luas 45.694 meter persegi.
Perumahan Titian Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria seluas 25.544 meter persegi.
Di Perumahan Taman Kota, Kecamatan Bekasi Timur dengan luas lahan mencapai 4.386 meter persegi.
"Total objek tanahnya berjumlah 89 titik seluas 52 hektare di 47 perumahan," katanya.
Andi mengakui bahwa verifikasi aset pada tahun sebelumnya belum berjalan maksmial akibat terganjal sejumlah kendala teknis di lapangan.
"Pemkot Bekasi memiliki permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) berupa PSU karena selama ini belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan verifikasi," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah berupaya mencari para pengembang perumahan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tanah fasos dan fasum yang tercatat di neraca. Namun, belum ada berita acara penyerahan yang sah.
"Namun, dalam pelaksanaannya, banyak pengembang perumahan yang lebih dahulu membuat surat pernyataan penguasaan aset (SPPA) sebelum verifikasi terhadap PSU yang dimaksud," katanya.
Selain itu, ada pula perumahan lama yang sudah ditinggalkan pengembang.
"Tidak sedikit pula pengembang yang melakukan perubahan site plan di lokasi perumahan, bahkan ada lokasi perumahan yang PSU-nya sudah masuk di neraca aset Pemkot Bekasi dan memiliki site plan jelas. Namun, ternyata saat dicek ke lokasi tidak ada perumahannya akibat gagal pembangunan," katanya.
Selama ini, kata Andi, tahapan verifikasi PSU yang dilakukan pihaknya mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan PSU pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri kepada Pemerintah Daerah.
"Namun, aturan tersebut belum mengatur secara jelas dan detail bagaimana SOP verifikasi dilakukan," katanya.
Seharusnya, kata dia, verifikasi PSU melalui prosedur yang telah disusun dengan jelas dan perinci oleh dinas terkait agar penyerahan PSU berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan.
Andi mengatakan bahwa saat ini Pemkot Bekasi tengah menyusun SOP terkait dengan hal tersebut agar permasalahan tanah fasos dan fasum yang tercatat di neraca namun belum ada berita acara penyerahan yang sah dapat segera terselesaikan.
"Penyusunan SOP saat ini sedang berjalan dan ditargetkan rampung pada pekan ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Rencana objek verifikasi prasarana sarana utilitas (PSU) perumahan tahun 2016 ada 47 titik di 11 kecamatan dengan 89 objek bidang tanah yang luasnya mencapai total 52 hektare," kata Kepala Seksi Sarana Prasarana Utilitas Dinas Tata Kota Bekasi Andi Mas Agung di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, fasos dan fasum tersebut di antaranya berada di Perumahan Karyawan Departemen Pertanian, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara dengan luasan mencapai 11.789 meter persegi.
Selain itu, ada pula di Perumahan Taman Bumi Agara, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya dengan luas 45.694 meter persegi.
Perumahan Titian Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria seluas 25.544 meter persegi.
Di Perumahan Taman Kota, Kecamatan Bekasi Timur dengan luas lahan mencapai 4.386 meter persegi.
"Total objek tanahnya berjumlah 89 titik seluas 52 hektare di 47 perumahan," katanya.
Andi mengakui bahwa verifikasi aset pada tahun sebelumnya belum berjalan maksmial akibat terganjal sejumlah kendala teknis di lapangan.
"Pemkot Bekasi memiliki permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) berupa PSU karena selama ini belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan verifikasi," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah berupaya mencari para pengembang perumahan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tanah fasos dan fasum yang tercatat di neraca. Namun, belum ada berita acara penyerahan yang sah.
"Namun, dalam pelaksanaannya, banyak pengembang perumahan yang lebih dahulu membuat surat pernyataan penguasaan aset (SPPA) sebelum verifikasi terhadap PSU yang dimaksud," katanya.
Selain itu, ada pula perumahan lama yang sudah ditinggalkan pengembang.
"Tidak sedikit pula pengembang yang melakukan perubahan site plan di lokasi perumahan, bahkan ada lokasi perumahan yang PSU-nya sudah masuk di neraca aset Pemkot Bekasi dan memiliki site plan jelas. Namun, ternyata saat dicek ke lokasi tidak ada perumahannya akibat gagal pembangunan," katanya.
Selama ini, kata Andi, tahapan verifikasi PSU yang dilakukan pihaknya mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan PSU pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri kepada Pemerintah Daerah.
"Namun, aturan tersebut belum mengatur secara jelas dan detail bagaimana SOP verifikasi dilakukan," katanya.
Seharusnya, kata dia, verifikasi PSU melalui prosedur yang telah disusun dengan jelas dan perinci oleh dinas terkait agar penyerahan PSU berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan.
Andi mengatakan bahwa saat ini Pemkot Bekasi tengah menyusun SOP terkait dengan hal tersebut agar permasalahan tanah fasos dan fasum yang tercatat di neraca namun belum ada berita acara penyerahan yang sah dapat segera terselesaikan.
"Penyusunan SOP saat ini sedang berjalan dan ditargetkan rampung pada pekan ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016