Polda Metro Jaya mengungkap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial PS yang menjadi aktor mafia tanah di DKI Jakarta bekerja sama dengan seorang pendana untuk menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar.

"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan founder atau pendana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Menurut Zulpan, PS menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar.

"Disinyalir ada banyak objek tanah lain yang sertifikatnya bermasalah yang diterbitkan oleh oknum pejabat BPN ini. Untuk saat ini sudah ada enam laporan yang kami tangani," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan PS merupakan Ketua Adjudikasi PTSL pada salah satu Kantor BPN di Jakarta Selatan. Saat ini PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," tutur Zulpan.

Baca juga: BPN Bentuk Satuan Kerja untuk Hilangkan Mafia Tanah
Baca juga: Komisi III DPR segera panggil BPN Bogor dan Sentul City soal sengketa lahan

Lebih lanjut, dia menjelaskan PS ditangkap oleh jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

Zulpan menegaskan proses penyelidikan mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN masih terus digencarkan, karena polisi menduga masih banyak ASN yang terlibat kasus serupa.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi membenarkan penangkapan PS yang akan dikembangkan untuk mengusut para pelaku lainnya.

Hingga saat ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan lebih dari 20 tersangka mafia tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pejabat BPN dan pendana terlibat praktik mafia tanah di DKI

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022