Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar konsultasi publik pertama (KP1) dalam menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2016-2036.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, di Cibinong, Bogor, Selasa, menyebutkan bahwa revisi RTRW ini fokus dalam mengedepankan fungsi lokal, regional, dan nasional, karena Bogor berada pada posisi strategis di wilayah Jabodetabek.

"Posisi Kabupaten Bogor ini sangat strategis baik lokal, regional dan nasional. Secara regional, kita berada di wilayah Jabodetabekpunjur, juga sebagai daerah penyangga ibu kota," kata Burhan.

Selain itu, Kabupaten Bogor juga berbatasan langsung dengan 11 kota dan kabupaten lain, sehingga penataan harus dilakukan secara cermat, baik dalam tata ruang publik, serta seimbang demi mendukung rencana pembangunan ke depannya.

Burhan berharap seluruh camat di Kabupaten Bogor, mematuhi Perda RTRW, agar ke depan tidak terjadi masalah ketika Pemkab Bogor ingin melakukan pengembangan kawasan.

“Camat harus cermat dalam membangun wilayah masing-masing. Agar selaras dengan RTRW kita. Programnya harus terintegrasi dan pengelolaannya berkolaborasi bersama-sama,” ujar Burhan.

Selama ini, Pemkab Bogor mengandalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang RTRW, untuk melakukan perencanaan pembangunan di Bumi Tegar Beriman.

Tapi, seiring berjalannya waktu, Perda tersebut harus disesuaikan dengan kondisi terkini, sekaligus menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga: DPRD Kota Bogor bentuk Pansus Revisi Perda RPJMD tahun 2019-2024
Baca juga: DPRD tunggu Pemkot Bogor sampaikan Raperda RPJMD

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menerangkan, penyusunan revisi Perda RTRW Kabupaten Bogor, saat ini memasuki tahapan penyusunan materi teknis.

“Ini baru tahap pertama. Target kami, tahap pertama ini bisa selesai Agustus tahun ini, supaya bisa kita lanjutkan ke tahap selanjutnya. Kita perlu waktu sekitar 18 bulan untuk merevisi Perda RTRW,” kata Suryanto.

Menurutnya, kegiatan KP 1, dilakukan untuk mendapat masukan dari seluruh stakeholder dalam perumusan konsepsi RTRW Kabupaten Bogor 20 tahun ke depan, seperti kebijakan Kabupaten Bogor, isu strategis terkait penataan ruang, dan tujuan konsep penataan ruang Kabupaten Bogor.

“Juga masukan struktur ruang khususnya untuk menyepakati rencana sistem pusat-pusat pemukiman, masukan terhadap pola ruang dapat berupa informasi pengembangan skala besar yang ada di masing-masing kecamatan. Kami berharap dari forum ini akan ada kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama,” terangnya.
 
Konsiltasi publik pertama yang digelar oleh Pemkab Bogor, di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)


 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022