Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kewajiban menggaji Kelompok Pakar beranggotakan tujuh orang sebesar Rp52,5 juta per bulan tidak memberatkan keuangan daerah.
"Anggarannya sudah teralokasi," kata Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan kewajiban Sekretariat DPRD Karawang menyediakan gaji Rp7,5 juta per anggota Kelompok Pakar tidak memberatkan karena jumlahnya hanya tujuh orang.
"Tidak, itu tidak terlalu berat. Terkecuali kalau (jumlah) anggota Kelompok Pakar ada 100 orang, itu baru berat menggaji mereka," katanya.
Baca juga: DPRD Karawang baru selesaikan satu raperda hingga pertengahan tahun
Baca juga: DPRD Karawang siapkan Rp52,5 juta per bulan untuk gaji Kelompok Pakar
Pada Juni 2022 ini DPRD Karawang memiliki tambahan alat kelengkapan dewan, yakni Kelompok Pakar. Anggota Kelompok Pakar berjumlah tujuh orang.
Uus menyebutkan hak bagi seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu hanya gaji, tanpa ada tunjangan.
Besaran gaji bulanan Rp7,5 juta per orang. Jika ditotal, kebutuhan gaji per bulan untuk tujuh orang Kelompok Pakar itu mencapai Rp52,5 juta.
"Mereka hanya mendapatkan gaji Rp7,5 juta per orang setiap bulan, tidak ada tunjangan. Mulai Juni ini kita sudah berkewajiban menggaji Kelompok Pakar," katanya.
Baca juga: DPRD Karawang mendorong pemda gulirkan program dalam RPJMD
Dikatakannya, para anggota Kelompok Pakar merupakan orang yang ahli di bidangnya masing-masing. Jadi tugas pokok dan fungsinya sekadar membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran.
Ditanya tentang periodisasi Kelompok Pakar, Uus menyampaikan kalau masa kerjanya itu setahun. Dengan begitu, masa tugas akan habis pada akhir Desember 2022.
"Menjelang akhir tahun nanti akan dikaji, apakah keberadaan Kelompok Pakar masih dibutuhkan atau tidak. Jika dibutuhkan, akan dikaji apakah masa kerja Kelompok Pakar diperpanjang atau kita melakukan perekrutan lagi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kelompok Pakar DPRD Karawang digaji Rp52,5 juta/bulan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Anggarannya sudah teralokasi," kata Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan kewajiban Sekretariat DPRD Karawang menyediakan gaji Rp7,5 juta per anggota Kelompok Pakar tidak memberatkan karena jumlahnya hanya tujuh orang.
"Tidak, itu tidak terlalu berat. Terkecuali kalau (jumlah) anggota Kelompok Pakar ada 100 orang, itu baru berat menggaji mereka," katanya.
Baca juga: DPRD Karawang baru selesaikan satu raperda hingga pertengahan tahun
Baca juga: DPRD Karawang siapkan Rp52,5 juta per bulan untuk gaji Kelompok Pakar
Pada Juni 2022 ini DPRD Karawang memiliki tambahan alat kelengkapan dewan, yakni Kelompok Pakar. Anggota Kelompok Pakar berjumlah tujuh orang.
Uus menyebutkan hak bagi seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu hanya gaji, tanpa ada tunjangan.
Besaran gaji bulanan Rp7,5 juta per orang. Jika ditotal, kebutuhan gaji per bulan untuk tujuh orang Kelompok Pakar itu mencapai Rp52,5 juta.
"Mereka hanya mendapatkan gaji Rp7,5 juta per orang setiap bulan, tidak ada tunjangan. Mulai Juni ini kita sudah berkewajiban menggaji Kelompok Pakar," katanya.
Baca juga: DPRD Karawang mendorong pemda gulirkan program dalam RPJMD
Dikatakannya, para anggota Kelompok Pakar merupakan orang yang ahli di bidangnya masing-masing. Jadi tugas pokok dan fungsinya sekadar membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran.
Ditanya tentang periodisasi Kelompok Pakar, Uus menyampaikan kalau masa kerjanya itu setahun. Dengan begitu, masa tugas akan habis pada akhir Desember 2022.
"Menjelang akhir tahun nanti akan dikaji, apakah keberadaan Kelompok Pakar masih dibutuhkan atau tidak. Jika dibutuhkan, akan dikaji apakah masa kerja Kelompok Pakar diperpanjang atau kita melakukan perekrutan lagi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kelompok Pakar DPRD Karawang digaji Rp52,5 juta/bulan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022