Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Jabar menyiapkan anggaran sebesar Rp52,5 juta per bulan untuk menggaji tujuh orang ahli yang masuk dalam Kelompok Pakar atau Dewan Pakar DPRD Karawang.
"Sesuai kebutuhan, kita baru saja membentuk AKD (alat kelengkapan dewan), yakni Kelompok Pakar, ada tujuh orang. Surat keputusannya sudah keluar per 30 Mei 2022," kata Sekretaris DPRD Karawang, Uus Hasanudin, di Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan, ketujuh orang itu ditetapkan sebagai Kelompok Pakar DPRD Karawang, melalui seleksi pansel dan ada juga satu orang yang masuk dalam Kelompok Pakar atas kesepakatan atau persetujuan seluruh fraksi di DPRD Karawang.
Seiring dengan itu, pihaknya harus mengalokasikan anggaran untuk menggaji ketujuh orang yang tergabung dalam Kelompok Pakar DPRD Karawang.
Uus menyebutkan, hak bagi seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu ialah gaji, tanpa ada tunjangan. Besaran gaji bulanannya sebesar Rp7,5 juta per orang. Jika ditotalkan, kebutuhan gaji per bulan untuk Kelompok Pakar itu mencapai Rp52.500.000.
"Mereka hanya mendapatkan gaji Rp7,5 juta per orang setiap bulan, tidak ada tunjangan," katanya.
Baca juga: DPRD Karawang desak pemkab tinjau ulang tempat wisata kolam renang
Meski digaji sebesar Rp7,5 juta per orang setiap bulan, para anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu tidak diterapkan absensi. Artinya, mereka bisa hadir sewaktu-waktu saja saat dibutuhkan masukan dan sarannya oleh DPRD Karawang.
"Kelompok pakar ini tidak harus hadir setiap hari di DPRD. Namun mereka harus hadir saat dibutuhkan dewan, seperti saat dibutuhkan masukan dalam proses pembahasan perda atau saat dibutuhkan sumbang sarannya oleh DPRD," kata dia.
Dikatakannya, para anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang ini merupakan orang yang ahli di bidangnya masing-masing. Jadi tugas pokok dan fungsinya hanya sekedar membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran.
Namun dilihat dari gelar akademik masing-masing anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang, tidak semuanya sesuai dengan bidang yang ditangani.
Seperti ada anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang bergelar akademik sarjana dan master ilmu komunikasi, tapi bidang yang ditanganinya tentang pemerintahan dan sosial budaya.
Selain itu, ada juga ada anggota pakar ini yang bergelar akademik sarjana dan master hukum, tapi bidang yang ditanganinya tentang infrastruktur dan tata kota.
Ada pula seorang anggota yang bergelar akademik magister manajemen, kemudian menangani bidang pendidikan.
Uus menyampaikan, untuk masa periode seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang masa baktinya akan habis pada akhir Desember tahun ini.
"Nanti jika masa baktinya habis, akan ditinjau ulang, apakah diperpanjang atau tidak. Itu sesuai kebutuhan saja," katanya.
Baca juga: DPRD Karawang mendorong pemda gulirkan program dalam RPJMD
Baca juga: Tingkatkan pelayanan kesehatan, DPRD Karawang rancang perda puskesmas
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Sesuai kebutuhan, kita baru saja membentuk AKD (alat kelengkapan dewan), yakni Kelompok Pakar, ada tujuh orang. Surat keputusannya sudah keluar per 30 Mei 2022," kata Sekretaris DPRD Karawang, Uus Hasanudin, di Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan, ketujuh orang itu ditetapkan sebagai Kelompok Pakar DPRD Karawang, melalui seleksi pansel dan ada juga satu orang yang masuk dalam Kelompok Pakar atas kesepakatan atau persetujuan seluruh fraksi di DPRD Karawang.
Seiring dengan itu, pihaknya harus mengalokasikan anggaran untuk menggaji ketujuh orang yang tergabung dalam Kelompok Pakar DPRD Karawang.
Uus menyebutkan, hak bagi seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu ialah gaji, tanpa ada tunjangan. Besaran gaji bulanannya sebesar Rp7,5 juta per orang. Jika ditotalkan, kebutuhan gaji per bulan untuk Kelompok Pakar itu mencapai Rp52.500.000.
"Mereka hanya mendapatkan gaji Rp7,5 juta per orang setiap bulan, tidak ada tunjangan," katanya.
Baca juga: DPRD Karawang desak pemkab tinjau ulang tempat wisata kolam renang
Meski digaji sebesar Rp7,5 juta per orang setiap bulan, para anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu tidak diterapkan absensi. Artinya, mereka bisa hadir sewaktu-waktu saja saat dibutuhkan masukan dan sarannya oleh DPRD Karawang.
"Kelompok pakar ini tidak harus hadir setiap hari di DPRD. Namun mereka harus hadir saat dibutuhkan dewan, seperti saat dibutuhkan masukan dalam proses pembahasan perda atau saat dibutuhkan sumbang sarannya oleh DPRD," kata dia.
Dikatakannya, para anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang ini merupakan orang yang ahli di bidangnya masing-masing. Jadi tugas pokok dan fungsinya hanya sekedar membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran.
Namun dilihat dari gelar akademik masing-masing anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang, tidak semuanya sesuai dengan bidang yang ditangani.
Seperti ada anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang bergelar akademik sarjana dan master ilmu komunikasi, tapi bidang yang ditanganinya tentang pemerintahan dan sosial budaya.
Selain itu, ada juga ada anggota pakar ini yang bergelar akademik sarjana dan master hukum, tapi bidang yang ditanganinya tentang infrastruktur dan tata kota.
Ada pula seorang anggota yang bergelar akademik magister manajemen, kemudian menangani bidang pendidikan.
Uus menyampaikan, untuk masa periode seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang masa baktinya akan habis pada akhir Desember tahun ini.
"Nanti jika masa baktinya habis, akan ditinjau ulang, apakah diperpanjang atau tidak. Itu sesuai kebutuhan saja," katanya.
Baca juga: DPRD Karawang mendorong pemda gulirkan program dalam RPJMD
Baca juga: Tingkatkan pelayanan kesehatan, DPRD Karawang rancang perda puskesmas
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022