Bogor (Antara Megapolitan) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, Jawa Barat, menyelesaikan sedikitnya 17 kasus sengketa antara konsumen dan produsen sepanjang tahun 2015.

"Laporan pengaduan yang masuk tahun 2015 ada banyak mencapai 30 kasus sengketa. Tetapi yang dapat kita selesaikan 17 kasus, dengan putusan damai," kata Ketua BPSK Kota Bogor Manghit Sinaga di Bogor, Kamis.

Ia mengatakan BPSK merupakan badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa jual beli antara konsumen dan prosedur. Kehadirannya sebagai pelindung hak para konsumen dalam mendapatkan barang atau jasa yang dibelinya.

Menurut dia, kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas telah meningkat, dilihat dari jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2014 sebanyak 15 kasus, meningkat di 2015 sebanyak 17 kasus.

"Awal tahun 2016 ini kami sudah menerima dan menyidangkan dua kasus pengaduan," katanya.

Dalam menyelesaikan kasus sengketa, BPSK melakukan langkah-langkah mediasi, konsiliasi, dan penyidangan dengan tipe arbitrase. Sengketa yang diselesaikan melalui BPSK lewat pengadilan BPSK yang bersifat cepat, murah dan final.

"Proses penyelesaian sengketa cepat terhitung hanya 21 hari maksimal sejak diterima kasus. Murah, karena tidak dipungut bayaran, final dan mengikat karena langsung diselesaikan," katanya.

Contoh beberapa kasus yang ditangani oleh BPSK yakni laporan seorang pasien di rumah sakit swasta yang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan. Dari hasil putusan sidang pihak rumah sakit dinyatakan bersalah dan harus mengganti biaya pengobatan dan pemakaman konsumen yang melapor. Kasus berikutnya, pembelian sebuah apartemen yang tidak sesuai dengan isi perjanjian.

Dikatakannya, dalam organ BPSK terdapat sembilan majelis hakim yang terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintahan, tiga orang dari unsur konsumen dan tiga lainnya dari pelaku usaha.

"Tugas BPSK adalah menyelesaikan sengketa konsumen, dan mengkonsultasikan perlindungan konsumen serta pengawasan klausul baku atau perjanjian kerja dan kontrak," katanya.

Sinaga mengatakan, masyarakat dapat melaporkan ketika dirinya dirugikan dalam membeli barang ataupun jasa. Prinsip yang dianut BPSK dalam menyelesaikan sengketa adalah "win-win solution". Majelis akan melakukan mediasi, peradilan non litigasi dan tertutup untuk umum.

"Kenapa tertutup, karena ini menyangkut kerahasiaan perusahaan dan konsumen," katanya.

Ia menambahkan, BPSK hadir sebagai bagian dari pelayanan publik. Mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas yang apabila merasa dirugikan dengan barang atau jasa yang dibelinya dapat melaporkan diri disertai bukti baik itu bukti pembayaran maupun transaksi.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016