Bogor (Antara Megapolitan) - Komnas HAM menemukan 10 kebijakan/regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat dinilai diskriminatif, temuan ini berdasarkan hasil penelitian dan diseminasi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Kami menemukan ada 10 regulasi diskriminatif yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam penelitian kebebasan beragaman dan berkeyakinan," kata kata Komisioner Komnas HAM Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Imdadun Rahmat, di Balai Kota Bogor, Selasa.

Ia mengatakan, 10 regulasi tersebut yakni Perda Nomor 7/2006 tentang bangunan gedung, Perwali Nomor 4/2007 tentang petunjuk pelaksana pemberian izin mendirikan bangunan.

Selanjutnya Perda Nomor 16/2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, SK Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Nomor 503/208-DKTP tahun 2008 tentang pembekuan IMB GKI Yasmin, Perwali Nomor 23/2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Pusat Dakwah Islam Bogor.

Regulasi berikutnya, Perwali Nomor 28/2009 tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Perwali Nomor 17/2010 tentang perubahan atas Perwali Nomor 4/2007 tentang petunjuk pelaksana pemberian izin mendirikan bangunan.

Kemudian SK Wali Kota Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin, Perda Nomor 2/2013 tentang pendidikan diniyah tamiliyah serta Surat Edaran Nomor 300/321/Kesbangpol tentang himbauan pelarangan perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor.

"Terkait Surat Edaran larangan perayaan Asyura, seharusnya surat edaran wali kota tidak dikeluarkan. Karena Pemkot akan melakukan tindakan pelanggaran," katanya.

Menurutnya, merayakan hari besar keagamaan adalah implementasi dari HAM yang harus dijaga. Kalau melakukan pembatasan harus ada prosedur yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah.

"Pemda mungkin niatnya untuk menjaga agar tidak terjadi pecah kekerasan. Tetapi, surat edaran ini tidak harus dikeluarkan," katanya.

Ia menjelaskan, pembatasan implementasi ajaran agaman dalam forum eksternal harus betul-betul didasarkan pada apakah perayaan itu akan memunculkan kerusakan, ketertiban sosial dan umum atau tidak.

"Apakah Asyura itu menimbulkan ketertiban umum, apakah merusak moral publik, dan asusila, apakah merusak kesehatan publik, apakah menggaggu hak dasar, apakah menggaggu hak makar, jika tidak dilarang harus dibatasi, harus ada riseringnya," katanya.

Dikatakannya, dalam menerbitkan regulasi pemerintah daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12/2005. Begitu dalam melakukan pembatasan harus berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.

"Kalau menerbitkan perwali harus ada rujukan undang-undangnya, tidak bisa merujuk pada perundang-undangan umum," kata dia.

Dari hasil penelitian KBB tersebut, Komnas-HAM memberikan usulan agar perda maupun perwali yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor harus dievaluasi ulang, terutama yang berkaitan dengan masyarakat.

"Seperti Perda terkait diniyah tamiliyah, lain kali tidak dimunculkan. Sudah ada anturan tentang Bantuan Sosial," katanya.

Menurut Imdadun, terbitnya perda atau perwali diskrimiatif tidak hanya terjadi di Kota Bogor, tetapi hampir di semua daerah di Indonesia. Perlu ada pemahaman agar mayoritas harus sensitif terhadap minoritas.

Ia menambahkan, saat ini Kota Bogor sedang dalam proses menuju kota dengan penegakan hukum dan HAM yang lebih baik.

"Dalam pertemuan hari ini ada pengakuan dari Pemkot Bogor terkait regulasi ini, dan kita sama-sama melakukan evaluasi, Komnas HAM siap membantu," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarip Hidayat menyatakan siap untuk melakukan evaluasi regulasi yang telah diterbitkan maupun surat edaran dengan menerbitkan regulasi baru yang sudah berdasarkan rekomendasi Komnas HAM.

"Kita akan mengevaluasi dalam pembuatan regulasi, maupun surat edaran yang baru. Sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM agar sesuai aturan, terutama regulasi yang berkaitan langsung dengan masyarakat," kata Ade.

Penelitian dan diseminasi hak atas kebebasan beragaman dan berkeyakinan dilakukan oleh Komnas HAM, selain di Kota Bogor juga di lima kota lainnya di Provinsi Jawa Barat, seperti Bekasi, Kabupaten Bandung, Kuningan, Tasik dan Cianjur.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016