Bogor (Antara Megapolitan) - Komnas HAM menyatakan siap membantu Pemkot Bogor, Jawa Barat, menyelesaikan persoalan pendirian tempat ibadah GKI Taman Yasmin.

Komisioner Komnas HAM Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Imdadun Rahmat menyampaikan hal itu dalam petemuan di Balai Kota, terkait laporan hasil penelitian dan diseminasi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, Selasa.

"Komnas HAM dan Pemkot Bogor sepakat untuk menyelesaikan bersama-sama berbagai persoalan yang terkait toleransi umat beragama," kata dia.

Dikatakannya, ada beberapa persoalan yang menjadi sorotan Komas HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, salah satunya masalah tempat ibadah GKI Taman Yasmin yang selama ini menjadi ganjalan bagi Pemerintah Kota Bogor.

"Kalau persoalan GKI Yasmin terselesaikan ini akan menjadi poin penting bagi Kota Bogor untuk beranjak menjadi kota yang baik, ramah HAM, atau kota berdedikasi tinggi dalam pemenuhan hak kemerdekaan beragama," katanya.

Menurutnya, GKI Yasmin menjadi ganjalan, bahkan secara nasional sudah menjadi persoalan dan catatan penting termasuk dalam forum internasional ketika Indonesia melalukan penilaian di badan HAM PBB.

"Situasi seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Kota Bogor, tetapi di beberapa kota di Indonesia. Semacam ada balasan, ketika di daerah lain, masjid-masjid dieksekusi, ada praktik tukar menukar keburukan. Ini harus dibenahi," katanya.

Imdadun mengatakan langkah awal untuk mencari solusi penyelesaian GKI Yasmin telah dimulai dengan pertemuan yang menyampaikan laporan hasil penelitian dan diseminasi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilaksanakan oleh Komnas HAM.

"Ini langkah awal, kita akan tindak lanjuti dengan pertemuan-pertemuan selanjutnya untuk membahas solusi apa yang tepat," katanya.

Ketika ditanya indikasi kasus GKI Yasmin yang terus meletup setiap tahun terutama ketika perayaan ibadah umat Kristiani. Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor tidak hanya bermain (penanganan) di tingkat hilir, ketika ada kasus baru bertindak.

"Tapi tidak melakukan upaya pencegahan. Kenapa ini terus berlanjut, karena ada kelompok yang melakukan pembakaran emosi massa (ujaran kebencian)," katanya.

Ia menambahkan, Surat Edaran Kapolri terkait ujaran kebencian sudah sangat jelas, dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bogor melakukan upaya antisipasi, agar tidak terkena getah.

"Lakukan pembinaan kepada kelompok-kelompok ini, tetapi tidak semua ucapan yang mereka sampaikan dibenarkan, harus ada pencerahan. Pembinaan diutamakan, jadikan penindakan sebagai langkah terakhir agar tidak mencipatakan api dalam sekam," katanya.

Imdadun menambahkan dari hasil penelitian Komnas HAM terkait isu intoleransi, ditemukan bahwa yang intoleran awalnya adalah warga, sedangkan pemberintah daerah terbawa dengan sikap warga yang intoleran.

"Awal intoleran itu adalah warga, lalu pemerintah terbawa intoleran di kebijakannya," katanya.

Komas HAM menyampikan hasil penelitian dan diseminasi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada Pemerintah Kota Bogor. Hadir mendengarkan hasil kajian tersebut Wakil Wali Kota Usmar Hariman, Sekretaris Daerah, Ade Syarif Hidayat, Asisten Ekbang, Wakapolres Bogor, Kasatpol PP, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragaman (FKUB), Kepala Biro Hukum.

Sekda Ade Syarif Hidayat menyampaikan, Pemerintah Kota Bogor menerima hasil laporan Komnas HAM terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, bersedia untuk melakukan evaluasi maupun perbaikan.

"Terutama peraturan, regulasi maupun surat edaran-edaran yang berkaitan langsung dengan masyarakat, akan kita evaluasi dan tinjau ulang. Harus ada pendampingan tidak hanya Kemenkum HAM, tetapi juga Kemendagri," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016