Sukabumi (Antara Megapolitan) - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat memburu seorang pria yang diduga menjadi pelaku perdagangan tiga wanita atau "human trafficking" asal Kabupaten Sukabumi.

"Identitas pelaku sudah kami ketahui, tersangka berinisial D yang merupakan otak dari kasus dugaan perdagangan tiga wanita asal Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja ke Malaysia," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, dua dari korban perdagangan manusia ini sudah dipulangkan ke Sukabumi, namun satu korban lainnya yakni Eva Siti (19) belum bisa pulang dari Malaysia karena ditahan oleh majikannya yang telah mengikat kontrak dengan D dan keluarganya harus membayar Rp15 juta agar korban bisa dipulangkan.

Modus yang dilakukan tersangka perdagangan manusia yakni dengan cara merekrut dan mengiming-imingi gaji besar dan mendapatkan pekerjaan di Jakarta, namun nyatanya ketiga wanita tersebut dibawa ke Malaysia untuk dijadikan pembantu rumah tangga. Bahkan upah yang dijanjikan pun tida pernah diterima oleh korban karena sudah dibayarkan kepada pihak penyalur kerja.

"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait bahkan melibatkan Polisi Malaysia untuk bisa membebaskan korban. Eva sendiri berangkat dengan menggunakan identitas palsu atau bisa dikatakan ilegal karena paksaan dari D," tambah Diki.

Sementara, orang tua korban, Emen mengatakan sudah lima bulan anaknya tersebut tidak bisa pulang karena harus menyelesaikan kontrak kerjanya, jika mau pulang harus menebusnya dengan uang sekitar Rp15 juta."Kami dari keluarga tidak mampu bagaimana mencari uang Rp15 juta, satu juta rupiah saja sudah sulit," katanya.

Dua rekan korban yang berhasil pulang ke Indonesia, setelah melarikan diri dari rumah penampungan di Malaysia, mereka pulang dengan bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016