Bekasi (Antara Megapolitan) - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ronny Hermawan memublikasikan besaran gaji bulanan yang rutin diterimanya setiap bulan dengan alasan transparansi publik.

"Karena saya mengemban jabatan publik dan banyak warga tanya, ya sudah saya jelaskan saja apa adanya. Daripada capek, mending saya foto dan diposting saja biar mereka lihat sendiri dan tidak penasaran," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Pada dokumen Daftar Penerimaan Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi yang dikeluarkan resmi Sekretariat DPRD Kota Bekasi bulan Februari 2016, diketahui besaran gaji Ronny Hermawan mencapai total Rp21.172.087.

Namun besaran gaji tersebut mengalami pemotongan pajak di antaranya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp22.957, Pajak Penghasilan Perumahan Rp507.000, serta Pajak Penghasilan Komunikasi Rp315.000.

Selain potongan pajak, gaji bulanan yang diterima politisi Demokrat itu juga dipotong untuk kepentingan fraksi sebesar Rp3.500.000, potongan untuk staf Rp150.000, tabungan Persatuan Istri Anggota Dewan (PIAD) Rp100.000, keperluan PIAD Rp300.000, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Rp93.970 dan cicilan LHP Rp1.000.000.

"Total potongan pajak penghasilan Rp844.957, dan total potongan lain-lain Rp5.143.970," katanya.

Dari hasil sejumlah potongan gaji tersebut, Ronny memperoleh penghasilan bersih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi setiap bulannya Rp15.183.160.

Ronny berharap, besaran gaji seorang anggota DPRD di wilayah Kota Bekasi dapat diketahui masyarakat luas demi menjalankan semangat transparansi publik di kalangan pejabat.

"Lalu warga yang memaksa kirim proposal kegiatan kepada saya juga biar tahu, bahwa jumlah penghasilan riil saya segitu. Kadang kalau saya bilang lagi kehabisan uang, mereka tidak percaya, disangka saya bohong," ujarnya.

Ronny mengaku tidak mau lagi dipusingkan dengan persepsi negatif masyarakat seputar besaran gaji seorang wakil rakyat.

"Sudah saya posting slip gaji saya di sejumlah media sosial, silakan dilihat," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016