Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama menyangkut penanganan masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kerja sama ini untuk menegakkan kepatuhan kepada perusahaan baik yang sudah menjadi peserta maupun belum," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara usai penandatanganan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu.

Dia mengatakan melalui perpanjangan penandatanganan kerja sama ini diharapkan perlindungan terhadap BPJAMSOSTEK semakin meningkat sekaligus mampu menuntaskan kenakalan perusahaan seperti penunggakan iuran, pendaftaran sebagian upah tenaga kerja, hingga belum terdaftarkannya pekerja ke semua program.

Andry juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas pencapaian pemulihan keuangan negara selama September 2021 hingga Mei 2022 sebesar Rp4,1 miliar melalui kerja sama serupa di periode sebelumnya.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah mendukung kami dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya untuk melindungi pekerja dalam program BPJAMSOSTEK dengan tertib administrasi dan iuran," ucapnya.

Dia menjelaskan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa seluruh masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan program jaminan sosial.

BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan, mengemban amanah untuk dapat melindungi seluruh masyarakat pekerja baik pekerja formal maupun informal.

Selain kepatuhan dalam mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK, pemberi kerja atau perusahaan juga wajib patuh membayar iuran tepat waktu serta hal administrasi pelaporan tenaga kerja. Kemudian pelaporan upah, pelaporan jumlah tenaga kerja, serta pelaporan program yang didaftarkan.

Andry mengungkapkan salah satu alat yang dapat digunakan oleh peserta untuk mendeteksi perusahaan yang terindikasi tidak patuh dalam pelaporan upah, tenaga kerja, ataupun program adalah layanan pengaduan dari peserta pada aplikasi JMO yang dapat diunduh pada aplikasi playstore atau appstore.

Fitur ini memberikan akses kepada para pekerja peserta BPJAMSOSTEK untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Apabila data yang tertera tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut. Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal bagi pihaknya untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.

"Jika mengetahui perusahaan yang terindikasi belum mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta juga dapat melaporkan perusahaan tersebut melalui aplikasi JMO. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022