Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor mendorong pemerintah setempat segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal perizinan yang menjadi salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima saat memberi keterangan di Kota Bogor, Rabu, mengatakan masih ada 103 Perwali yang belum dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor, di antaranya mengenai perizinan usaha. 

"Jadi kami mengingatkan Pemkot Bogor itu agar segera dikeluarkan,” ujar Safrudin. 

Safrudin Bima mengatakan dewan telah mengadakan rapat gabungan antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dengan belum terbitnya perwali perizinan yang terintegrasi, DPMPTSP diharapkan segera melakukan perbaikan agar ke depan masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan Online Single Submission (OSS).

“Jadi agar pelayanan perizinan bisa maksimal dan pengawasan juga berjalan, saya minta agar OSS itu bisa diintegrasikan dengan semuanya (perizinan),” kata Safrudin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor itu menyinggung perihal pelaksanaan perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor yang kurang terawasi karena salah satunya belum terintegrasinya perizinan. Dia menilai, pelaksanaan Perwali  Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan belum maksimal.

Padahal di dalam Perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket itu memiliki batas khusus 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.

Apalagi, Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket. 

Jarak minimarket juga berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan dan keberadaan pelaku UMKM dan Koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur di Kota Bogor tidak teratur.

Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

“Jadi sudah jelas kami Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung adanya moratorium minimarket, sekaligus menagih penerbitan perwali dari Perda Nomor 4 tahun 2021,” kata Safrudin.

 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022