Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat sepakat untuk mencari solusi bersama dan menyelesaikan persoalan sampah di TPA Galuga dengan membentuk tim teknis yang melibatkan aparat terkait dari kedua wilayah.
"Kita perlu melakukan kajian mendalam, untuk mencari solusi bersama terkait sampah di TPA Galuga, perlu dibentuk tim teknis yang akan langsung bergerak usai musyawarah ini," kata Bupati Bogor, Nurhayanti di Bogor, Selasa.
Ia mengatakan, Pemkab Bogor menginstruksi Sekda dan sejumlah kepala dinas untuk masuk dalam tim teknis bersama perwakilan dari Pemerintah Kota Bogor. Dinas terkait yang terlibat diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bima Marga dan Pengairan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), BPLH, dan DLLAJ.
"Sekda akan duduk dalam tim. Dinas Bina Marga dan Pengairan juga perlu menyangkut jalan. Tim bekerja mulai hari ini," katanya.
Nurhayanti mengatakan, dasar pembentukan tim teknis adalah evaluasi yang harus dilakukan dari akta perdamaian antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor terkait pemanfaatan TPA Galuga yang belum dilaksanakan.
"Sehingga perlu dilakukan kontrol sosial, masukan yang dikaji oleh tim teknis," katanya.
Sementara itu Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menambahkan, terbentuknya tim teknis ini untuk menyamakan presepsi dan memetakan persoalan yang harus diantisipasi terkait pengelolaan sampah di TPA Galuga.
"Target hari ini, tim sudah bekerja dan sudah ada kesempakatan yang dihasilkan agar sampah-sampah bisa masuk ke TPA Galuga," katanya.
Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor menghadapi persoalan yang sama terkait pengelolaan sampah di TPA Galuga yang mendapat penolakan dari warga sekitar bersama LSM Korek. Warga melakukan penghadangan truk sampah dari kedua wilayah, sehingga tidak boleh membuang muatan di TPA Galuga.
Penolakan tersebut terkait pernjanjian perdamaian antara Bupati dan Wali Kota Bogor dan LSM Korek tertanggal 9 Juli 2002 dalam pengelolaan TPA Galuga yang belum dipenuhi.
Isi perjanjian damai tersebut pertama perbaikan sarana dan prasarana seperti pembuatan kolam leacheate, perbaikan saluran IPAL, penambahan penyediaan layanan air bersih, truk pengangkut sampah agar sesuai standar operasional sehingga tidak terjadi polusi selama pengangkutan sampah, peningkatan fungsi puskesmas yang ada, dan perbaikan sarana lain yang diperlukan.
Poin kedua yakni pengelolaan dan pemanfaatan TPA Galuga seperti penyelesaian pembebasan tanah yang belum tuntas, kontribusi kepada masyarakat yang sudah terealisasi ditingkatkan.
Selain itu pelatihan bagi para pemulung tetap diadakan, tanah yang terkena dampak negatif limbah agar dapat dibebaskan oleh pemerintah, waktu pengiriman truk sampah agar dilakukan pada malam hari tidak pada jam sibuk dan pengelolaan dan pemanfaatan lainnya yang diperlukan.
Aksi penghadangan truk sampah kali ini merupakan yang kedua kali. Pada aksi pertama Senin (4/1) lalu, juga dilakukan penghadangan serupa.
Pascamediasi yang dilakukan didapat beberapa alternatif pemecahan masalah antara lain, relokasi baru akan dilaksanakan di TPTS Nambo, namun karena belum siap, LSM Korek diminta mengerti dengan kondisi yang sedang berjalan.
Melihat kondisi tersebut LSM Korek menyampaikan solusi sebagai berikut, perjanjian perdamaian antara Bupati dan Wali Kota Bogor dengan LSM Korek harus diperpanjang.
Isi kewajiban pada perjanjian perdamai yang belum tuntas harus diselesaikan terlebih dahulu. Perpanjangan kerja sama antara Pemkot dan Pemkab Bogor harus melibatkan LSM Korek.
Tuntutan lainnya, LSM Korek menyampaikan permohonan bahwa siap melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan pemanfaatan TPA Galuga, dan siap membantu kelancaran arus angkutan sampah ke TPA Galuga.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kita perlu melakukan kajian mendalam, untuk mencari solusi bersama terkait sampah di TPA Galuga, perlu dibentuk tim teknis yang akan langsung bergerak usai musyawarah ini," kata Bupati Bogor, Nurhayanti di Bogor, Selasa.
Ia mengatakan, Pemkab Bogor menginstruksi Sekda dan sejumlah kepala dinas untuk masuk dalam tim teknis bersama perwakilan dari Pemerintah Kota Bogor. Dinas terkait yang terlibat diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bima Marga dan Pengairan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), BPLH, dan DLLAJ.
"Sekda akan duduk dalam tim. Dinas Bina Marga dan Pengairan juga perlu menyangkut jalan. Tim bekerja mulai hari ini," katanya.
Nurhayanti mengatakan, dasar pembentukan tim teknis adalah evaluasi yang harus dilakukan dari akta perdamaian antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor terkait pemanfaatan TPA Galuga yang belum dilaksanakan.
"Sehingga perlu dilakukan kontrol sosial, masukan yang dikaji oleh tim teknis," katanya.
Sementara itu Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menambahkan, terbentuknya tim teknis ini untuk menyamakan presepsi dan memetakan persoalan yang harus diantisipasi terkait pengelolaan sampah di TPA Galuga.
"Target hari ini, tim sudah bekerja dan sudah ada kesempakatan yang dihasilkan agar sampah-sampah bisa masuk ke TPA Galuga," katanya.
Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor menghadapi persoalan yang sama terkait pengelolaan sampah di TPA Galuga yang mendapat penolakan dari warga sekitar bersama LSM Korek. Warga melakukan penghadangan truk sampah dari kedua wilayah, sehingga tidak boleh membuang muatan di TPA Galuga.
Penolakan tersebut terkait pernjanjian perdamaian antara Bupati dan Wali Kota Bogor dan LSM Korek tertanggal 9 Juli 2002 dalam pengelolaan TPA Galuga yang belum dipenuhi.
Isi perjanjian damai tersebut pertama perbaikan sarana dan prasarana seperti pembuatan kolam leacheate, perbaikan saluran IPAL, penambahan penyediaan layanan air bersih, truk pengangkut sampah agar sesuai standar operasional sehingga tidak terjadi polusi selama pengangkutan sampah, peningkatan fungsi puskesmas yang ada, dan perbaikan sarana lain yang diperlukan.
Poin kedua yakni pengelolaan dan pemanfaatan TPA Galuga seperti penyelesaian pembebasan tanah yang belum tuntas, kontribusi kepada masyarakat yang sudah terealisasi ditingkatkan.
Selain itu pelatihan bagi para pemulung tetap diadakan, tanah yang terkena dampak negatif limbah agar dapat dibebaskan oleh pemerintah, waktu pengiriman truk sampah agar dilakukan pada malam hari tidak pada jam sibuk dan pengelolaan dan pemanfaatan lainnya yang diperlukan.
Aksi penghadangan truk sampah kali ini merupakan yang kedua kali. Pada aksi pertama Senin (4/1) lalu, juga dilakukan penghadangan serupa.
Pascamediasi yang dilakukan didapat beberapa alternatif pemecahan masalah antara lain, relokasi baru akan dilaksanakan di TPTS Nambo, namun karena belum siap, LSM Korek diminta mengerti dengan kondisi yang sedang berjalan.
Melihat kondisi tersebut LSM Korek menyampaikan solusi sebagai berikut, perjanjian perdamaian antara Bupati dan Wali Kota Bogor dengan LSM Korek harus diperpanjang.
Isi kewajiban pada perjanjian perdamai yang belum tuntas harus diselesaikan terlebih dahulu. Perpanjangan kerja sama antara Pemkot dan Pemkab Bogor harus melibatkan LSM Korek.
Tuntutan lainnya, LSM Korek menyampaikan permohonan bahwa siap melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan pemanfaatan TPA Galuga, dan siap membantu kelancaran arus angkutan sampah ke TPA Galuga.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016