Karawang (Antara Megapolitan) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan adanya penyalahgunaan izin mendirikan bangunan rumah atau tempat tinggal di sejumlah daerah setempat.
"Memang ditemukan ada izin mendirikan rumah sebagai tempat tinggal digunakan sebagai tempat usaha yang berbadan usaha CV," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Widjojo, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, izin mendirikan bangunan rumah sebagai tempat tinggal harus benar-benar digunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya, bukan sebagai tempat usaha yang berbadan usaha CV.
Jika ada masyarakat yang mengubah fungsi rumah yang memiliki izin sebagai tempat tinggal, tetapi digunakan sebagai tempat usaha atau tempat bisnis yang berbadan usaha, maka itu bagian dari pelanggaran.
"Dalam ketentuannya, itu melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu," kata dia.
Itu seperti temuan petugas Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol Karawang terhadap CV Citra Karya Metal yang berada di Perumahan Citra Kebun Mas, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Klari, Karawang.
Pemilik rumah di perumahan tersebut diduga telah mengubah rumah menjadi bengkel bubut yang secara jelas berbadan usaha sejenis CV.
"Kami langsung melakukan tindakan ke lapangan, dengan memasang stiker kalau bangunan itu dalam pengawasan petugas, dan meminta agar pengusaha tersebut segera membuat izin untuk usahanya," kata dia.
Ia mengaku akan melakukan pemantauan kepada perumahan-perumahan lainnya yang ada di Karawang. Sebab, disinyalir pelanggaran serupa juga banyak terjadi pula di perumahan lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Memang ditemukan ada izin mendirikan rumah sebagai tempat tinggal digunakan sebagai tempat usaha yang berbadan usaha CV," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Widjojo, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, izin mendirikan bangunan rumah sebagai tempat tinggal harus benar-benar digunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya, bukan sebagai tempat usaha yang berbadan usaha CV.
Jika ada masyarakat yang mengubah fungsi rumah yang memiliki izin sebagai tempat tinggal, tetapi digunakan sebagai tempat usaha atau tempat bisnis yang berbadan usaha, maka itu bagian dari pelanggaran.
"Dalam ketentuannya, itu melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu," kata dia.
Itu seperti temuan petugas Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol Karawang terhadap CV Citra Karya Metal yang berada di Perumahan Citra Kebun Mas, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Klari, Karawang.
Pemilik rumah di perumahan tersebut diduga telah mengubah rumah menjadi bengkel bubut yang secara jelas berbadan usaha sejenis CV.
"Kami langsung melakukan tindakan ke lapangan, dengan memasang stiker kalau bangunan itu dalam pengawasan petugas, dan meminta agar pengusaha tersebut segera membuat izin untuk usahanya," kata dia.
Ia mengaku akan melakukan pemantauan kepada perumahan-perumahan lainnya yang ada di Karawang. Sebab, disinyalir pelanggaran serupa juga banyak terjadi pula di perumahan lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016