Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengimbau perusahaan tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 mengingat kondisi pandemi saat ini masih memberatkan warga, ditambah  naiknya harga kebutuhan bahan pokok.
 
"THR, tentu sesuai aturan, tidak boleh dilama-lamakan karena itu haknya karyawan. Saya imbau perusahaan, THR tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda, apalagi dengan situasi kenaikan harga sembako dan lain sebagainya," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin.
 
Oleh karena itu, Ridwan Kamil meminta perusahaan membayar penuh THR kepada pegawai/karyawannya secepatnya agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka.
  
Sementara itu, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menjamin dan memastikan pembayaran THR Lebaran 2022 oleh perusahaan yang tergabung di dalam organisasinya akan dilakukan atau dibayarkan tepat waktu.

"Jadi kalau untuk THR, saya melihat semua anggota Apindo, khususnya Apindo Jawa Barat perusahaan-perusahaan itu optimis bisa membayarkan THR secara langsung tidak dicicil.  THR akan dibayar tepat waktu," kata Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
 
Menurut Ning selama ini perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jawa Barat selalu patuh terhadap aturan yang ada sehingga dipastikan untuk aturan pembayaran THR Lebaran akan sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
 
"Hampir bisa dipastikan bahwa 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar bayar THR tepat waktu dan full," kata dia

Kalau pun ada perusahaan yang belum dapat membayarkan THR, kata Ning, maka pihaknya akan membantu mencari jalan terbaik, antara perusahaan dan karyawan.

"Namun itu tadi, secara umum sudah yakin bahwa akan dibayar tepat waktu, ya," kata dia.
 
Bagi perusahaan yang mampu, pihaknya mengimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
 
Baca juga: Ketua DPR ingatkan pengusaha untuk penuhi hak THR para pekerja
Baca juga: Kemnaker peringatkan ada sanksi jika tidak bayar THR sesuai ketentuan
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022