Sukabumi (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menetapkan pasangan Marwan Hamami-Adjo Sardjono menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2015.
"Kami memberikan waktu tiga hari kedepan untuk memberikan kesempatan pasangan calon kepala daerah maupun tim suksesnya melakukan gugatan dari hasil rapat pleno perhitungan suara tersebut," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi di Sukabumi, Kamis.
Namun, jika dalam batas waktu tersebut tidak ada gugatan maka, perolehan suara ini tidak bisa diganggu gugat.
"Kecil kemungkinan ada gugatan dari pasangan calon yang kalah dalam pilkada ini, karena jarak perolehan suaranya terpaut jauh," tambahnya.
Dari hasil rapat pleno yang diselenggarakan di Samudera Beach Hotel Palabuhanratu pada Kamis, (17/12) pasangan yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP dan PKB meraih 500.889 suara.
Urutan kedua Akhmad Jajuli (mantan Wakil Bupati Sikabumi) dan Iman Adinugraha (Ketua DPD PAN Kabupaten) meraih suara sebanyak 276.583 dan posisi ketiga pasangan Totong Suparman (mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi) dan M.A Murthado Tafrihan (pengusaha media lokal) sebanyak 215.306 suara.
Pilkada Kabupaten Sukabumi tercatat daftar pemiilih tetap (DPT) sebanyak 1.760.647 orang ditambah 2.718 DPT tambahan, partisipasi penyoblosan di Kabupaten Sukabumi hanya sebanyak 1.044.339 dan suara tidak sah sebanyak 51.561, sehingga total suara yang sah ialah 992.778 suara.
Hasil rapat pleno ini pun disetujui oleh seluruh saksi dari masing-masing calon, namun saksi dari calon yang kalah dalam pilkada ini memberikan masukan dan kecewa terhadap kinerja KPU dan Panwaslu setempat yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara dan pengawas pesta demokrasi ini.
"Pelaksanaan pilkada ini carut marut dan kinerja KPU tidak optimal sehingga partisipasi pemilih hanya 59 persen dan banyak warga yang tidak masuk dalam DPT," kata saksi dari pasangan Akhmad Jajuli dan Iman Adinugraha, Ahfas Fahrianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kami memberikan waktu tiga hari kedepan untuk memberikan kesempatan pasangan calon kepala daerah maupun tim suksesnya melakukan gugatan dari hasil rapat pleno perhitungan suara tersebut," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi di Sukabumi, Kamis.
Namun, jika dalam batas waktu tersebut tidak ada gugatan maka, perolehan suara ini tidak bisa diganggu gugat.
"Kecil kemungkinan ada gugatan dari pasangan calon yang kalah dalam pilkada ini, karena jarak perolehan suaranya terpaut jauh," tambahnya.
Dari hasil rapat pleno yang diselenggarakan di Samudera Beach Hotel Palabuhanratu pada Kamis, (17/12) pasangan yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP dan PKB meraih 500.889 suara.
Urutan kedua Akhmad Jajuli (mantan Wakil Bupati Sikabumi) dan Iman Adinugraha (Ketua DPD PAN Kabupaten) meraih suara sebanyak 276.583 dan posisi ketiga pasangan Totong Suparman (mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi) dan M.A Murthado Tafrihan (pengusaha media lokal) sebanyak 215.306 suara.
Pilkada Kabupaten Sukabumi tercatat daftar pemiilih tetap (DPT) sebanyak 1.760.647 orang ditambah 2.718 DPT tambahan, partisipasi penyoblosan di Kabupaten Sukabumi hanya sebanyak 1.044.339 dan suara tidak sah sebanyak 51.561, sehingga total suara yang sah ialah 992.778 suara.
Hasil rapat pleno ini pun disetujui oleh seluruh saksi dari masing-masing calon, namun saksi dari calon yang kalah dalam pilkada ini memberikan masukan dan kecewa terhadap kinerja KPU dan Panwaslu setempat yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara dan pengawas pesta demokrasi ini.
"Pelaksanaan pilkada ini carut marut dan kinerja KPU tidak optimal sehingga partisipasi pemilih hanya 59 persen dan banyak warga yang tidak masuk dalam DPT," kata saksi dari pasangan Akhmad Jajuli dan Iman Adinugraha, Ahfas Fahrianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015