Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat bersama PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama pemungutan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) guna meningkatkan pendapatan daerah sekaligus optimalisasi pelayanan kelistrikan.

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai penandatanganan perpanjangan kerja sama di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Senin, mengatakan penguatan kerja sama ini sekaligus dalam rangka meningkatkan pelayanan Pemerintah Kota Bekasi kepada masyarakat.

"Semoga sinergi dan kolaborasi bersama PLN ini mampu mengawal pemungutan pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik untuk kemajuan daerah," kata Tri Adhianto.

Baca juga: Warga Tambun Bekasi beralih gunakan kompor induksi

Tri menjelaskan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan di Kota Bekasi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang akan dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

"Semua itu nantinya ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," katanya.

Di era digitalisasi saat ini, Tri juga mengajak masyarakat Kota Bekasi untuk mengunduh aplikasi 'PLN Mobile' di Playstore dan Appstore guna memudahkan pelanggan mengakses segala kebutuhan listrik, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas PLN dari sisi layanan.

Baca juga: PLN Bekasi respon cepat laporan aduan masyarakat

"Dengan aplikasi PLN Mobile pelanggan lebih mudah mendapatkan informasi dari fitur-fitur seperti mengecek tagihan dan riwayat token, permohonan pasang baru, perubahan daya, penyambungan sementara dan masih banyak lainnya," kata Wali Kota Bekasi.

Manajer PLN UP3 Bekasi Rahmi Handayani mengatakan perjanjian kerja sama ini sebagai petunjuk teknis untuk mempermudah penyetoran pajak penerangan jalan dari PLN ke Pemkot Bekasi, pembayaran rekening listrik Pemkot Bekasi, serta transparansi data.

Rahmi Handayani mencatat pada tahun 2021 lalu pihaknya telah menyetorkan hasil pungutan pajak penerangan jalan senilai Rp180 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Baca juga: PLN Bekasi pasok listrik 4.000 kVA pada perusahaan data center

"Kami memungut setiap bulan dari pelanggan dan kemudian kami setor lagi ke pemerintah. Setoran pajak ini sangat membantu penambahan pendapatan pajak daerah di Kota Bekasi," katanya.

Rahmi juga memastikan ketersediaan listrik untuk kebutuhan aktivitas Pemerintah Kota Bekasi masih sangat melimpah termasuk untuk kegiatan investasi.

"Sampai saat ini Rasio Elektrifikasi (RE) listrik di Kota Bekasi masih memadai. Karena itulah ketersediaan listrik untuk investasi di Kota Bekasi masih tersedia cukup banyak," kata Rahmi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022