Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menginginkan agar terdapat pembenahan menyeluruh terkait aspek birokrasi yang menjadi bagian dari instrumen proses penggunaan Dana Desa di Tanah Air.
"Saat ini berkaitan dengan instrumen Dana Desa masih terdapat kelemahan, terutama dari segi birokrasi yang belum tersinkronisasi dengan baik antara kementerian dengan pemerintah daerah," kata Lasarus dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Menurut Lasarus, kelemahan yang perlu dibenahi oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim instrumen yang dinilai masih terbatas.
Baca juga: Dana bagi hasil pajak Purwakarta diprioritaskan untuk internet desa
Hal tersebut, menurut politisi Fraksi PDIP itu, berujung kepada pemanfaatan tenaga di tingkat kabupaten dalam pengelolaan Dana Desa.
"Sementara, kabupaten tidak tunduk langsung kepada Kementerian Desa. Maka, saya meminta Kementerian Desa tidak lagi mengandalkan kabupaten dalam hal pemanfaatan Dana Desa seperti yang terjadi saat-saat ini," tegasnya.
Untuk itu, ujar dia, perlu segera dicari formula solusi terbaik agar dana desa betul-betul bisa mendongkrak desa untuk tidak lagi menjadi daerah tertinggal.
Baca juga: Fraksi PD Jabar dorong Apdesi ajukan uji materi Perpres Dana Desa
Menteri Desa diyakini mempunyai kemampuan terbaik untuk melakukan pembinaan langsung secara lebih maksimal kepada seluruh jajaran kepala desa dalam hal pemanfaatan Dana Desa.
"Saya menginginkan, ke depannya dapat terlihat perubahan secara signifikan yang dilakukan Menteri Desa dalam membantu para kepala desa untuk memaksimalkan Dana Desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. APBN 2022 diharapkan menjadi momentum adanya perubahan tersebut," paparnya.
Sebagaimana diwartakan, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, UU Desa secara signifikan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dengan implementasi penyaluran dana desa.
Baca juga: Mendes PDTT: 40 persen dana desa untuk BLT keberpihakan kepada warga miskin
Sebelumnya, Peneliti Muda Pusat Riset Ekonomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Pihri Buhaerah mengatakan pemanfaatan dana desa telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di desa, terutama selama pandemi.
"Kenaikan angka kemiskinan dan pengangguran di desa lebih rendah dibanding yang ada di kota, ini karena adanya dana desa," kata Pihri dalam Media Briefing Outlook Perekonomian Indonesia 2022 secara daring di Jakarta, Kamis (23/12).
Dengan demikian, Dana Desa sangat efektif dalam menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran yang lebih cepat pada sebuah desa.
BRIN mencatat total Dana Desa pada tahun 2015-2021 mencapai Rp400,1 triliun. Adapun pada 2016, jumlah desa tercatat 82.395 yang kemudian meningkat menjadi 83.381 desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Saat ini berkaitan dengan instrumen Dana Desa masih terdapat kelemahan, terutama dari segi birokrasi yang belum tersinkronisasi dengan baik antara kementerian dengan pemerintah daerah," kata Lasarus dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Menurut Lasarus, kelemahan yang perlu dibenahi oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim instrumen yang dinilai masih terbatas.
Baca juga: Dana bagi hasil pajak Purwakarta diprioritaskan untuk internet desa
Hal tersebut, menurut politisi Fraksi PDIP itu, berujung kepada pemanfaatan tenaga di tingkat kabupaten dalam pengelolaan Dana Desa.
"Sementara, kabupaten tidak tunduk langsung kepada Kementerian Desa. Maka, saya meminta Kementerian Desa tidak lagi mengandalkan kabupaten dalam hal pemanfaatan Dana Desa seperti yang terjadi saat-saat ini," tegasnya.
Untuk itu, ujar dia, perlu segera dicari formula solusi terbaik agar dana desa betul-betul bisa mendongkrak desa untuk tidak lagi menjadi daerah tertinggal.
Baca juga: Fraksi PD Jabar dorong Apdesi ajukan uji materi Perpres Dana Desa
Menteri Desa diyakini mempunyai kemampuan terbaik untuk melakukan pembinaan langsung secara lebih maksimal kepada seluruh jajaran kepala desa dalam hal pemanfaatan Dana Desa.
"Saya menginginkan, ke depannya dapat terlihat perubahan secara signifikan yang dilakukan Menteri Desa dalam membantu para kepala desa untuk memaksimalkan Dana Desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. APBN 2022 diharapkan menjadi momentum adanya perubahan tersebut," paparnya.
Sebagaimana diwartakan, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, UU Desa secara signifikan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dengan implementasi penyaluran dana desa.
Baca juga: Mendes PDTT: 40 persen dana desa untuk BLT keberpihakan kepada warga miskin
Sebelumnya, Peneliti Muda Pusat Riset Ekonomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Pihri Buhaerah mengatakan pemanfaatan dana desa telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di desa, terutama selama pandemi.
"Kenaikan angka kemiskinan dan pengangguran di desa lebih rendah dibanding yang ada di kota, ini karena adanya dana desa," kata Pihri dalam Media Briefing Outlook Perekonomian Indonesia 2022 secara daring di Jakarta, Kamis (23/12).
Dengan demikian, Dana Desa sangat efektif dalam menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran yang lebih cepat pada sebuah desa.
BRIN mencatat total Dana Desa pada tahun 2015-2021 mencapai Rp400,1 triliun. Adapun pada 2016, jumlah desa tercatat 82.395 yang kemudian meningkat menjadi 83.381 desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022