Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan menertibkan puluhan bangunan liar yang berada di sisi sepanjang jalan Interchange Karawang Barat yang merupakan akses Gerbang Tol Karawang Barat.
"Sesuai pendataan, ada 93 bangunan liar di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat itu. Semuanya akan ditertibkan," kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, penertiban puluhan bangunan liar dilakukan sebagai upaya pemkab dalam melakukan penataan di lokasi tersebut.
Baca juga: Bangunan liar ditertibkan untuk kepentingan kereta cepat
Baca juga: Petugas Bongkar Ratusan Bangunan Liar Tempat Prostitusi
Selain itu juga untuk mengantisipasi semakin banyaknya bangunan liar di sepanjang jalan itu yang merupakan akses ke Gerbang Tol Karawang Barat.
Wabup mengatakan pihaknya sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik bangunan liar itu. Di dalam surat itu, di antaranya meminta pemilik bangunan liar membongkar sendiri bangunannya.
Jika tidak melakukan pembongkaran sendiri, kata Wabup, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Karawang.
Baca juga: Bangunan liar marak di sisi irigasi Karawang
"Kalau sampai 18 Januari tidak dibongkar sendiri, maka pembongkaran bangunan liar itu akan dilakukan oleh Satpol PP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Sesuai pendataan, ada 93 bangunan liar di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat itu. Semuanya akan ditertibkan," kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, penertiban puluhan bangunan liar dilakukan sebagai upaya pemkab dalam melakukan penataan di lokasi tersebut.
Baca juga: Bangunan liar ditertibkan untuk kepentingan kereta cepat
Baca juga: Petugas Bongkar Ratusan Bangunan Liar Tempat Prostitusi
Selain itu juga untuk mengantisipasi semakin banyaknya bangunan liar di sepanjang jalan itu yang merupakan akses ke Gerbang Tol Karawang Barat.
Wabup mengatakan pihaknya sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik bangunan liar itu. Di dalam surat itu, di antaranya meminta pemilik bangunan liar membongkar sendiri bangunannya.
Jika tidak melakukan pembongkaran sendiri, kata Wabup, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Karawang.
Baca juga: Bangunan liar marak di sisi irigasi Karawang
"Kalau sampai 18 Januari tidak dibongkar sendiri, maka pembongkaran bangunan liar itu akan dilakukan oleh Satpol PP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022