Kepolisian Resor Garut menangkap Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat karena dilaporkan telah menyelewengkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga miskin tahun anggaran 2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp374 juta.
"Kita lakukan penyelidikan, ternyata ada dugaan dana desa tersebut diselewengkan oleh pelaku, total dana yang diduga diselewengkan senilai Rp374 juta lebih," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Garut, Selasa.
Ia menuturkan tersangka inisial ES merupakan kepala desa aktif yang dilaporkan menyelewengkan BLT bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 tahun anggaran 2020.
Baca juga: Mendes PDTT: 40 persen dana desa untuk BLT keberpihakan kepada warga miskin
Baca juga: Karawang salurkan BLT sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem
Modus yang dilakukan tersangka, kata dia, yaitu tidak membagikan BLT untuk 200 keluarga penerima manfaat (KPM) di desanya.
"Seharusnya membagikan BLT kepada 200 orang KPM, diduga di bulan Juni 2020 tidak membagikannya kepada 24 KPM, di bulan Juli hingga Agustus 2020, ES tidak membagikan BLT kepada 200 KPM," katanya.
Kapolres menyampaikan tersangka mengaku perbuatannya telah menyelewengkan BLT untuk kepentingan pribadinya termasuk membayar utang.
Baca juga: 183 pemerintah desa di Purwakarta secara serentak salurkan BLT Dana Desa
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita jerat Undang-undang tentang tindak pidana korupsi, hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Kita lakukan penyelidikan, ternyata ada dugaan dana desa tersebut diselewengkan oleh pelaku, total dana yang diduga diselewengkan senilai Rp374 juta lebih," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Garut, Selasa.
Ia menuturkan tersangka inisial ES merupakan kepala desa aktif yang dilaporkan menyelewengkan BLT bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 tahun anggaran 2020.
Baca juga: Mendes PDTT: 40 persen dana desa untuk BLT keberpihakan kepada warga miskin
Baca juga: Karawang salurkan BLT sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem
Modus yang dilakukan tersangka, kata dia, yaitu tidak membagikan BLT untuk 200 keluarga penerima manfaat (KPM) di desanya.
"Seharusnya membagikan BLT kepada 200 orang KPM, diduga di bulan Juni 2020 tidak membagikannya kepada 24 KPM, di bulan Juli hingga Agustus 2020, ES tidak membagikan BLT kepada 200 KPM," katanya.
Kapolres menyampaikan tersangka mengaku perbuatannya telah menyelewengkan BLT untuk kepentingan pribadinya termasuk membayar utang.
Baca juga: 183 pemerintah desa di Purwakarta secara serentak salurkan BLT Dana Desa
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita jerat Undang-undang tentang tindak pidana korupsi, hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021