Bekasi, (Antara Megapolitan) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak rencana pengajuan adendum baru pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yang diajukan pihak eksekutif setempat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya stop dulu inisiatif Pemkot Bekasi yang akan mengajukan adendum baru TPST Bantargebang, sebab kami melihat masih ada persoalan yang belum tuntas dalam adendum sebelumnya," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, ada sedikitnya sembilan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI terhadap isi perjanjian kerja sama Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan TPST Bantargebang, antara Pemkot Bekasi yang ditandatangani mantan Wali Kota Bekasi Muchtar Mohammad dan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo pada 2009.
Pelanggaran itu di antaranya, truk sampah DKI masih meninggalkan ceceran air lindi di sejumlah jalan Kota Bekasi, rute angkutan sampah yang dilanggar, besaran kompensasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan volume sampah DKI.
"Pembuatan `buffer zone` berupa pohon pelindung seperti hutan untuk menghalau polusi udara akibat bau sampah. Setahun DKI wajib menyediakan 1.000 meter pohon," katanya.
Selain itu, kewajiban DKI memperbaiki sistem saluran air lindi guna mengantisipasi pencemaran air tanah juga belum terealisasi sampai saat ini.
"Serta kewajiban menyediakan bantuan kendaraan operasional setiap kelurahan di Kecamatan Bantargebang yang belum terealisasi," katanya.
Menurut Solihin, instruksi pihaknya dalam menghentikan tawaran adendum baru TPST Bantargebang dilatarbelakangi belum tuntasnya pengawasan persoalan pelanggaran pada adendum sebelumnya.
"Jangan DKI seenaknya memotong kerja kami dalam mengontrol perjanjian kerja sama sebelumnya, tiba-tiba sekarang sudah ada lagi perjanjian kerja sama baru," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah menggelar audiensi bersama Pemprov DKI terkait penawaran adendum baru kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang pada Selasa (27/10) di Jakarta.
"Tapi saya langsung perintahkan agar jajaran Dinas Kebersihan Kota Bekasi segera kembali ke Bekasi setelah saya tahu yang menemuinya hanya pejabat sekelas pimpinan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Saya stop dulu inisiatif Pemkot Bekasi yang akan mengajukan adendum baru TPST Bantargebang, sebab kami melihat masih ada persoalan yang belum tuntas dalam adendum sebelumnya," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, ada sedikitnya sembilan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI terhadap isi perjanjian kerja sama Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan TPST Bantargebang, antara Pemkot Bekasi yang ditandatangani mantan Wali Kota Bekasi Muchtar Mohammad dan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo pada 2009.
Pelanggaran itu di antaranya, truk sampah DKI masih meninggalkan ceceran air lindi di sejumlah jalan Kota Bekasi, rute angkutan sampah yang dilanggar, besaran kompensasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan volume sampah DKI.
"Pembuatan `buffer zone` berupa pohon pelindung seperti hutan untuk menghalau polusi udara akibat bau sampah. Setahun DKI wajib menyediakan 1.000 meter pohon," katanya.
Selain itu, kewajiban DKI memperbaiki sistem saluran air lindi guna mengantisipasi pencemaran air tanah juga belum terealisasi sampai saat ini.
"Serta kewajiban menyediakan bantuan kendaraan operasional setiap kelurahan di Kecamatan Bantargebang yang belum terealisasi," katanya.
Menurut Solihin, instruksi pihaknya dalam menghentikan tawaran adendum baru TPST Bantargebang dilatarbelakangi belum tuntasnya pengawasan persoalan pelanggaran pada adendum sebelumnya.
"Jangan DKI seenaknya memotong kerja kami dalam mengontrol perjanjian kerja sama sebelumnya, tiba-tiba sekarang sudah ada lagi perjanjian kerja sama baru," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah menggelar audiensi bersama Pemprov DKI terkait penawaran adendum baru kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang pada Selasa (27/10) di Jakarta.
"Tapi saya langsung perintahkan agar jajaran Dinas Kebersihan Kota Bekasi segera kembali ke Bekasi setelah saya tahu yang menemuinya hanya pejabat sekelas pimpinan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015