Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan menjadikan wilayah perkotaan sebagai pusat perdagangan, jasa, pariwisata, pusat pemerintahan dan pendidikan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Itu menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan," kata Bupati setempat Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Kamis.

Menurut dia, ke depan diharapkan wilayah perkotaan akan menjadi pusat perdagangan, jasa, pariwisata, pusat pemerintahan dan pendidikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Baca juga: Purwakarta Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Taman Baca
Baca juga: Dinas: Pembangunan Masjid Raya Cilodong sesuai prosedur

Ia menyampaikan, penyusunan konsep RDTR kawasan perkotaan di Purwakarta harus memperhatikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan pasal 29 ayat 2, UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Ketentuan itu mengatur tentang keseimbangan lingkungan. Jadi sesuai ketentuan tersebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Diharapkan dengan tersedianya ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Purwakarta dapat terjadi keseimbangan ekosistem dalam kota.

Baca juga: Purwakarta kembangkan wisata religi

Di antara tujuannya ialah meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Sementara itu, Rapat Analisis dan Penyusunan Konsep RDTR Kawasan Perkotaan di Purwakarta langsung dipimpin bupati.

Selain menekankan wilayah perkotaan sebagai pusat perdagangan, jasa, pariwisata, pusat pemerintahan dan pendidikan, maksud dan tujuan penyusunan RDTR itu juga bertujuh untuk mewujudkan pelaksanaan perizinan investasi terpadu secara daring atau Online Single Submission. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021