Depok, (Antara Megapolitan) - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia semakin serius untuk menjadikan moda angkutan massal sebagai moda transportasi masyarakat. Berbagai program dan pembangunan telah disusun dan dijalankan untuk menjadikan angkutan massal sebagai alternatif pengganti kendaraan pribadi.
  
Misalnya saja bus TransJakarta dan TransJabodetabek yang merupakan moda transportasi berbasis jalan, ataupun kereta api, tram, Mass Rapid Transit (MRT), monorail, dan LightRail Transit (LRT) yang berbasis rel. Salah satunya yang melintasi kota Depok adalah kereta api Commuter Line Jakarta – Bogor. 

Namun bertambahnya jumlah gerbong dan perjalanan KA bukan tidak berdampak terhadap pergerakan kendaraan di wilayah yang dilintasinya. Yang terutama perlu diantisipasi adalah persimpangan sebidang jalan-jalan utama dengan rel KA karena selama ini penutupan perlintasan KA juga menyumbang kepada tundaan perjalanan kendaraan. Semakin sering KA lewat akan semakin sering pula perlintasan ditutup. 

Semakin panjang rangkaian kereta akan semakin lama pula perlintasan ditutup. Dampaknya adalah semakin panjangnya antrian kendaraan, atau dengan kata lain kemacetan yang semakin parah apabila persimpangan sebidang tersebut berada di jalur padat lalu lintas.

Selain berdampak pada antrian kendaraan, hal lain yang perlu diwaspadai adalah meningkatnya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di persimpangan sebidang dengan rel KA. Meskipun berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada perlintasan sebidang kereta api wajib didahulukan, kecelakaan kerap terjadi baik akibat kelalaian manusia (pengguna jalan ataupun petugas), kerusakan mesin, atau faktor lainnya.

Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan itulah UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengamanatkan agar persimpangan jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.Implementasinya dapat berupa jalan layang (flyover) atau underpass.

Di Depok jalan utama yang berlintasan dengan rel KA adalah jalan Arif Rahman Hakim, jalan Dewi Sartika, dan jalan Raya Citayam. Jalan Arif Rahman Hakim telah mengadopsi konsep persimpangan tidak sebidang melalui pembangunan jalan layang di tahun 2006. Pemerintah Kota Depok saat ini sedang menyiapkan perencanaan untuk membangun jalan layang di Jl Dewi Sartika.

                                                            Flyover Markaswangi
Rencana jalan layang yang dipopulerkan dengan sebutan Flyover Markaswangi (Margonda - Dewi Sartika – Siliwangi) ini direncanakan bertingkat 2. Flyover pertama (tingkat 1) menghubungkan jalan Siliwangi dengan Jl Raya Sawangan, sedangkan flyover kedua (tingkat 2) dari jalan Margoda Raya dan kemudian bergabung dengan flyover pertama menuju Jl Raya Sawangan. 

Hal ini karena permasalahan persimpangan sebidang jl Dewi Sartika dengan rel KA yang cukup kompleks. Penutupan perlintasan  KA di lokasi ini tidak hanya berdampak kemacetan di Jl Dewi Sartika, tapi juga antrian kendaraan yang panjang yang menyebabkan kemacetan di Jl Margonda (simpang tugu jam), Jl Siliwangi, Jl Kartini, dan simpang Sengon.

Jalan layang bertingkat ini diproyeksikan dapat mengurangi kemacetan pada simpang Margonda – Siliwangi – Kartini, menghilangkan persilangan dengan rel KA Jakarta-Bogor yang sekaligus meniadakan antrian kendaraan akibat buka/tutup perlintasan KA, mengurangi kemacetan pada simpang Sengon (Nusantara – Raya Sawangan – Dewi Sartika – Pitara), dan mengurangi kemacetan pada simpang Raya Sawangan – Tanah Baru.

Karena itulah jalan layang yang pada tahun ini sedang disusun rencana detailnya dengan melibatkan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan dapat menjadi jawaban untuk keamanan dan kenyamanan perjalanan melintasi jalur tersebut.

Pada bulan Desember nanti masyarakat kota Depok akan menentukan Walikotanya untuk 5 tahun mendatang. Siapapun nantinya yang terpilih sebagai pemimpin, ada PR besar yang menanti untuk diwujudkan. Flyover Markaswangi ditargetkan sudah dapat terbangun pada periode pemerintahan mendatang. 

Apalagi tidak hanya pemda dan masyarakat Depok yang memiliki kepentingan di sini, mengingat jalan Siliwangi, jalan Dewi Sartika, dan jalan Raya Sawangan berstatus jalan provinsi, dan bahkan jalan Raya Sawangan dan jalan Dewi Sartika tercantum dalam rencana kebutuhan jangka menengah pengembangan dan peningkatan jalan di kawasan Jabodetabek (2015-2020).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 54 tahun 2013 tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal pada Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai jaringan trayek pengumpan.

Persiapan-persiapan sudah dilakukan, pembangunannya pun sudah diwacanakan dalam berbagai pertemuan dengan pemerintah pusat, baik di forum resmi maupun pertemuan informal. Bukan pekerjaan ringan untuk mewujudkannya karena membutuhkan investasi besar untuk pembebasan lahan maupun pembangunannya. 

Namun dengan mengerahkan sumber daya yang ada, dan menjalin sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta restu dan dukungan seluruh masyarakat kota Depok, kita optimis jalan layang tersebut semakin dekat untuk terwujud.

Kepala Bidang Jalan dan Lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Pemkot Depok, Hardiman mengatakan, untuk proses Detail Enggering Disain (DED) sendiri membutuhkan anggaran sebesar Rp 350 juta.  

Hardiman juga mengutarakan, ada lima lokasi pembebasan lahan untuk proyek pelebaran jalan pada tahun ini, yakni Jalan Raya Cinere senilai Rp 10 miliar, Gang Nangka di Jalan Raya Bogor awalnya Rp 6,4 miliar kemudian ditambah Rp 20 miliar, Jalan Adi karya Rp 5,4 miliar, Jalan Raden Saleh Rp 6,4 miliar, dan Jalan Kemakmuran Rp 5,6 miliar.  
 
“Memang butuh waktu yang panjang, kami menargetkan lima tahun akan selesai baik pembebasan lahan dan juga pembangunan fisiknya,” jelas Hardiman.

Pemerintah Kota Depok berencana melakukan pembangunan fly over Markaswangi yang menghubungkan Jalan Margonda Raya – Kartini – Dewi Sartika – Siliwangi. 

Pembangunan fly over Markaswangi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kemacetan yang sering terjadi di Jalan Margonda Raya yang dinilai sebagai poros kota. (ADV)

Pewarta: Bappeda Kota Depok

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015